KAPOL.ID –
Surat edaran nomor 451/SE.1210-Kesra/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya tanggal 22 April 2020 membolehkan pedagang takjil berjualan.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman tersebut mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yakni menghindari kerumunan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
“Sudah mulai berkurang, memang tidak ada larangan berjualan. Kita memberikan imbauan saja,” ujar Camat Cipedes, Sofian ZM, di kawasan ngabuburit di depan Perum Braga Residence, Selasa (28/4/2020).
Perhatian khusus, kata dia, justru kerumunan massa yang ditimbulkan dari aktifitas tersebut. Agar upaya memutus mata rantai penularan covid-19 bisa terlaksana.
“Tadi juga masih banyak pengunjung tidak menggunakan masker. Itu yang kita khawatirkan, makanya tim gabungan bersama-sama memberitahukan kepada pedagang dan pembeli,” katanya.
Di wilayahnya setidaknya ada empat titik pedagang takjil dan dikhawatirkan memicu kerumunan. Mulai dari di titik tersebut, Sayuran, BRP dan Cisalak.
Salah seorang pedagang, Jajang mengatakan terpaksa berdagang dan menggunakan masker meskipun diliputi rasa cemas akan virus corona.
Terlalu lama di rumah juga merasa bosan dan bantuan yang dijanjikan pemerintah pun belum kunjung terealisasi.
“Baru tiga hari berjualan, takut mah takut corona. Di rumah juga bosan nonton tv melulu, makanya berdagang,” kata warga Kalangsari ini di lokasi.
“Saya juga jadi RT sudah mendata di lingkungan, tapi bantuan dari pemerintah belum juga ada. Daripada bosan di rumah dan tidak produktif,” ujar pedagang batagor yang biasa mangkal di dekat Pasar Pancasila.
Salah seorang pengunjung, Deni Gunawan sengaja datang karena keinginan anaknya membeli takjil. Meskipun ada kekhawatiran yang sama terhadap virus corona.
“Jajan antar anak saja, setelah itu kembali ke rumah. Bosan kalau terus-terusan di dalam rumah juga,” katanya tanpa membawa masker bersama anak dan istri. ***