BIROKRASI

Diduga Cacat Administrasi, Bupati Garut Didesak Batalkan 3 Titik Pembangunan Tower

×

Diduga Cacat Administrasi, Bupati Garut Didesak Batalkan 3 Titik Pembangunan Tower

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –  Lembaga Swadaya Masyarakan (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Garut pada Senin 5 mei 2025.

Kedatangan LSM PEMUDA tersebut, dirterima audiensi oleh Cep Ayi Fitriana selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Sosial DPMPTS.

Dalam keterangannya, LSM PEMUDA minta agar ijin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di 3 wilayah di Kabupaten Garut yaitu di Kp. Pasir Tua Desa Jayamukti, Kp. Pasanggarahan Desa Cihurip, dan Kp. Cijagra Desa Mekarwangi untuk di batalkan, karena dinilai cacat administrasi.

Dalam audiensi tersebut, Ating perwakilam LSM PEMUDA meminta agar Bupati Garut dan jajarannya untuk meninjau ulang perijinan PBG yang telah diterbitkan.

Karena, menurut Ating, bangunan tower tersebut tanpa ada ijin terlebih dahulu.

Bahkan, menurut Ating, status tanah yang digunakan bangunan tower yang terletak di Kp. Psir Tua Desa Jayamukti masih belum jelas legalitasnya.

“Bahkan, hingga sampai saat ini, perjanjian (MOU) sewa menyewa lahan anatra pihak penyelenggara tower dengan pihak Desa Jayamukti selaku pemilik lahan pun belum di sepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ucap Ating.

Namun, ujar Ating, anehnya ijin PBG Bangunan Tower telah terbit tanggal 14 April 2025, sedangkan bangunan tower telah dibangun dari bulan Agustus lalu.

Berkaca dari itu, Ating menduga bahwa ada mafia perizinan di Pemerintahan Kabupaten Garut yang bermain dengan penyelenggara bangunan tower, karena ijin PBG diterbitkan tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu.

Mengutip keterangan dari Cep Ayi Fitriana selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Sosial DPMPTS Kabupaten Garut, Ating menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus retrebusi saja.

“Kalau urusan verifikasi dan rekomendasi teknis itu di Dinas PU yang mengeluarkan, sehingga pihak kami hanya menerima berkas dari pihak PU,” ungkap Cep Ayi kepada awak media.

Ating mewakili LSM PEMUDA juga menilai ada dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan oleh penyelenggara bangunan tower pada saat proses pengajuan ijin.

Bahakan kabarnya, kata dia, MOU antara pemilik lahan dengan Penyelenaggara Menara tower dibuat tanggal mundur. ***