HUKUM

Diiming-iming Bekerja Melaut, Warga Sumedang Jadi Korban TPPO, Begini Langkah Dinsos

×

Diiming-iming Bekerja Melaut, Warga Sumedang Jadi Korban TPPO, Begini Langkah Dinsos

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Dinas Sosial Kabupaten Sumedang berhasil memulangkan dan melakukan reunifikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Deni Subita (39), kepada keluarganya.

Diketahui, Deni merupakan warga Dusun Sindangkasih, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Ia mengalami peristiwa itu setelah tergiur tawaran pekerjaan melaut dengan iming-iming gaji besar melalui media sosial pada akhir November 2024.

Kronologi Kejadian

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin, Deni awalnya menerima tawaran kerja melaut dengan janji gaji Rp2,5 juta per bulan.

Ia berangkat pada awal Desember 2024 bersama seorang teman dari Cianjur, Iqbal, serta 37 orang lainnya.

Namun, selama lebih dari satu bulan, kapal tempat mereka bekerja tidak pernah bersandar, menimbulkan kekhawatiran di antara para pekerja.

Khawatir menjadi korban TPPO, Deni dan Iqbal memutuskan melompat dari kapal pada malam 2 Januari 2025.

Dengan hanya berbekal pelampung dan ransel yang dibungkus plastik, mereka bertahan selama lima hari di laut hingga ditemukan oleh warga di Desa Lebani, Mamuju, Sulawesi Barat.

Langkah Penanganan

Setelah diselamatkan, Deni dan Iqbal ditampung sementara di rumah Kepala Dusun Nipa-nipa, Desa Lebani.

Laporan terkait kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh polsek setempat dengan mengamankan korban, menghubungi keluarganya, dan menggali informasi lebih lanjut.

Berikut langkah-langkah penanganan yang dilakukan:

1. Penyelamatan dan Penampungan:
Korban ditampung di rumah Kepala Dusun di Mamuju dan pihak desa menghubungi keluarga mereka.

2. Koordinasi Antarinstansi:
Dinas Sosial Kabupaten Sumedang berkoordinasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kebencanaan dan Kedaruratan (RSKBK), serta Sentra Nipotowe di wilayah Mamuju untuk penanganan lebih lanjut.

3. Pemulangan Korban:
Sentra Nipotowe memulangkan korban ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, di mana mereka dijemput oleh Tim RPTC Bambu Apus Jakarta.

4. Reunifikasi dengan Keluarga:
Korban dijemput oleh keluarga, Kepala Desa Cimara beserta aparatur desa, dan pendamping Rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang di RPTC Bambu Apus.

Penjemputan ini juga melibatkan Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Bogor.

5. Penyerahan dan Reunifikasi:
Proses penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara dari RPTC Bambu Apus kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, yang kemudian menyerahkan korban kepada keluarga dalam keadaan sehat.

Pesan Kepala Dinas Sosial

H. Dikdik Sadikin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap modus TPPO. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam upaya menyelamatkan dan memulangkan korban,” ungkapnya.

Dengan selesainya proses ini, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang memastikan Deni telah bersatu kembali dengan keluarganya dalam kondisi sehat dan aman.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan TPPO secara cepat dan tepat,” ujarnya. (IR)***