KAPOL.ID – Gedung Sate Kota Bandung nyaris menjadi arang akibat kebakaran yang terjadi pada Kamis, 17 Maret 2022 pagi.
Beruntung, tim relawan pemadam kebakaran (redkar) dengan sigap mematikan api tersebut.
Dan, lebih beruntungnya lagi, hal itu hanyalah simulasi penanganan kebakaran yang disebabkan oleh tabung gas.
Beberapa simulasi sederhana seperti penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan sprinkler juga diperagakan dalam rangka peringatan Hari Pemadam Kebakaran.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga memberikan penghargaan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar PB) dari enam daerah.
Kota Bandung menjadi salah satu penerima penghargaan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dengan adanya penghargaan ini bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan Disdamkar Kota Bandung kepada masyarakat.
“Semoga tetap bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Ingat, pantang pulang sebelum padam,” ucap Yana.
Serupa dengan Yana, Plt Kadis Damkar PB Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana berharap, penghargaan ini mampu memotivasi untuk melahirkan inovasi yang lebih baik guna meminimalisasi bencana khususnya kebakaran di pemukiman padat penduduk.
“Di Bandung ini kan banyak kawasan padat penduduk. Maka, kita berinovasi memberdayakan redkar yang ada di Kota Bandung khususnya wilayah-wilayah padat untuk dapat meminimalisasi dampak dari kebakaran,” ujar Gun Gun.
Salah satu inovasi damkar yang sudah berjalan hampir dua tahun adalah sprinkler warga berupa kojing atau kompa jinjing. Gun Gun menjelaskan, cukup dengan kekuatan tenaga motor, warga sudah bisa memadamkan api kecil.
“Intinya melalui inovasi ini, para redkar bisa melakukan pencegahan awal. Namun, jika ternyata api sudah terlanjur terjadi, kita cegah bagaimana biar tidak membesar. Inovasi yang sudah kita lakukan ini dinilai oleh pemprov cukup maksimal,” jelasnya.
Di Kota Bandung, aku Gun Gun, sudah ada 10.000 orang redkar. Jumlah ini menunjukkan tingginya peran serta dan kepedulian warga Bandung untuk mencegah kebakaran di pemukiman padat penduduk.
Namun, menurut Gun Gun, berkaitan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan REDKAR, para relawan ini perlu diwadahi secara lebih serius lagi untuk kedepannya.
“Karena memang ada peraturan menteri dalam negeri itu, kita akan coba untuk mewadahi terkait dengan relawan-relawan ini. Misalnya dengan (Surat Keputusan) SK dari wali kota untuk menunjuk siapa saja yang menjadi relawan di Kota Bandung,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kepengurusan, Gun Gun menyampaikan, pemilihan anggotanya harus direkrut dengan syarat memiliki pemahaman yang mumpuni tentang pertolongan pertama untuk kebakaran.
“Tidak menutup kemungkinan untuk para anggota redkar ini kita akan fasilitasi dengan peningkatan wawasan dan skill terkait pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana,” tuturnya. ***