KANAL

Disdik Jabar Larang Siswa Ikut Aksi Unjuk Rasa

×

Disdik Jabar Larang Siswa Ikut Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

TARKI, (KAPOL).– Gelombag aksi penolakan terhadap RUU KUHP terus bergulir di berbgai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut. Selain mahasiswa, aksi unjuk rasa juga diikuti oleh kalangan pelajar terutama tingkat SMA.

Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dengan tegas menyatakan larangan bagi para siswa untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.

Hal ini mengingat belum saatnya mereka mengikuti aksi seperti itu sehingga dikhawatirkan akan mudah terprovokasi.

“Larangan itu bukan untuk menghalangi hak siswa untuk menyampaikan pendapat. Tapi dikhawatirkan mereka akan mudah terprovokasi mengingat usia mereka yang bisa dikatakan belum benar-benar matang,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jabar wilayah XI Garut, Asep Sudarsono, Kamis (26/9/2019).

Dikatakannya, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah memberikan imbauan agar para siswa di seluruh SMA sederajat di Kabupaten Garut agar tidak ikut aksi unjuk rasa. Imbauan juga telah disampaikan langsung kepada para kepala sekolah.

Secara resmi tutur Asep, Disdik Provinsi Jabar yang membawahi sekolah tingkat SMA sederajat sudah memberi imbauan kepada setiap sekolah untuk menjaga siswanya agar tidak ikut berdemontrasi turun ke jalan bersama pengunjuk rasa lain.

Bahkan para kepala sekolah di Garut juga sudah diperintahkan untuk memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan tetap menjaga siswanya agar tetap berada di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kami juga telah meminta kepada para kepala sekolah agar mengecek kehadiran anak didiknya di sekolah. Apabila ada yang tidak hadir segera konfirmasi kepada orang tuanya dan titipkan kepada orang tua agar anaknya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Asep pihaknya juga telah mengintruksikan para kepala sekolah dan guru di Garut agar melakukan pemantauan langsung di lapangan tempat adanya aksi unjuk rasa berlangsung.

Apabila mereka menemukan siswanya berada di tempat tersebut apalagi sampai mengikuti jalannya aksi, maka kepala sekolah atau guru diharuskan untuk membawa mereka pulang.

Menanggapi informasi adanya sejumlah siswa SMA-sederajat yang terlihat berada dalam kerumunan massa pengunjukrasa, Asep tak menyangkal hal itu.

Nmaun menurutnya sebagian mereka hanya menontonjalan aksi, bukan ikut serta menjadi peserta aksi.

“Memang kami juga mendapatkan laporan adanya siswa yang berada di antara kerumunan massa yang menggelar aksi akan tetapi kebanyakan dari mereka hanya berniat menonton. Ini juga langsung mendapatkan perhatian dari kepala sekolah maupun guru,” ucap Asep.

Patauan KAPOL di lapangan, aksi penolakan terhadap RUU KUHP di Kabupaten Garut berlangsung dalam dua hari berturut-turut yakni Rabu dan Kamis (25-26/9/2019).

Pada aksi yang berrlangsung Rabu (25/9/2019) peserta aksi didominasi oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Garut.

Namun pada aksi yang berlangsung Kamis (26/9/2019), peserta aksi selain mahasiswa, kalangan siswa SMA juga terlihat cukup mendominasi.

Selain berjalan kaki beserta rombongan peserta aksi lainnya, tak sedikit pula dari siswa SMA yang menjalankan aksi dengan menggunakan sepeda motor. (KAPOL)***