KAPOL.ID – Seekor primata dilindungi jenis kukang ditemukan warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari Kab. Sumedang, Didin Salman pada Rabu (13/5/2020) malam.
Kukang tersebut ditemukan di pinggir Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, Kec. Pamulihan dan kembali dilepasliarkan ke hutan Gunung Masigit, Kec. Pamulihan.
“Saya temukan kukang tersebut tepat di pinggir jalan. Khawatir tertabrak kendaraan, maka saya amankan dulu ke rumah,” ucap Didin, Kamis (14/5/2020).
Ia mengaku sebelumnya tak tahu jenis hewan tersebut. Namun, setelah bertanya ke warga, diketahui itu hewan yang dilindungi.
“Ya, saya inisiatif untuk kembali melepasliarkan kukang tersebut agar bisa hidup bebas di hutan,” ujar Didin.
Keesokan harinya dan setelah komunikasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, lalu kukang tersebut dilepasliarkan.
“Saya tak berani memelihara atau pun memperjual belikannya. Sebab tahu jika kukang itu hewan yang dindungi oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara, Kasi Perlindungan Hutan BKSDA Jabar, Rifki berharap kukang tersebut dilepasliarkan di hutan.
“Sekarang ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sehingga, ada baiknya, kukang tersebut kembali dilepasliarkan ke hutan dan didokumentasikan melalui video atau foto,” ujarnya. (Hambali)***