POLITIK

Ditolak, Dua Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Laporkan KPU ke Bawaslu

×

Ditolak, Dua Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Laporkan KPU ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Jalur Perseorangan
Bakal Calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan melaporkan KPU ke Bawaslu karena pendaftarannya ditolak. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Dua orang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan mendapat penolakan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/5/2024). Alasannya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2024.

Atas penolakan KPU tersebut, dua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut melakukan laporan indikasi pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Mereka lapor secara bersamaan pada Selasa (14/5/2024).

Kedua bakal calon Bupati Tasikmalaya tersebut adalah Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi. Menurut keduanya, KPU sudah melanggar teknis dalam penerimaan calon bupati dari jalur perseorangan.

Salah satu indikasi dari dugaan pelanggaran tersebut adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan sosialisasi secara detil. Sehingga Mimih dan Dedi tidak bisa maksimal mempersiapkan berkas persyaratan.

“Saya melaporkan KPU sangat minim melakukan sosialisasi, terutama terkait teknis tahapan penerimaan pendaftaran dari jalur perseorangan. Terus KPU juga sudah membodohi masyarakat, karena tidak menyampaikan regulasi secara menyeluruh,” terang Dedi Supriadi.

Karena informasi yang minim itulah Dedi mengaku tidak memiliki waktu banyak dalam melakukan persiapan syarat dukungan. Walaupun sebetulnya di sekretariat timnya sudah terkumpul sekitar 80 ribu KTP pendukung.

“Setahu saya, berdasarkan informasi dari KPU, waktu pendaftaran bagi bakal calon perseorangan itu dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus. Tapi ternyata hanya empat hari dan terakhirnya tanggal 12 Mei. Mana ada yang bisa memenuhi syarat dukungan 92 ribu lebih dalam waktu singkat?” lanjut Dedi.

Sementara bakal calon Bupati Tasikmalaya lainnya, Mimih Haeruman melaporkan KPU ke Bawaslu karena menilai KPU tidak bekerja secara profesional. Buktinya masih mempersilahkan penandatanganan formulir penyerahan berkas syarat dukungan melebihi pukul 24.00 pada tanggal 12 Mei 2024.

“Kan kalau profesional mestinya itu tidak terjadi. Karena katanya jadwal tutup pada tanggal 12 Mei. Jadi, begitu pukul 24.00 harusnya stop, tutup, tidak boleh ada lagi kegiatan,” kata Mimih.

Atas serangkaian kesalahan KPU tersebut, kata Mimih, cara menebusnya tidak cukup dengan permohonan maaf. Ia menuntut ada pemberhentian semua komisioner KPU.

“Kalau saya ditolak, berarti mereka harus dipecat; tidak cukup hanya dengan permohonan maaf. Bukan berarti KPU-nya yang harus bubar, ya; tetapi komisionernya harus ganti. Mereka itu jelas sekali tidak siap,” tandas Mimih.

Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengaku akan memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku. Pertama menerima laporannya, kemudian melakukan kajian indikasi keterpenuhan unsur pelanggarannya.

“Tentu kami terima laporannya dan akan kami kaji. Setelah itu kami bawa ke rapat pimpinan. Hasilnya nanti kami informasikan lagi kepada yang bersangkutan; apakah prosesnya berlanjut atau tidak,” kata Tamrin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun proses pengkajiannya, lanjut Tamrin, maksimal selama 2×24 jam. Jika memang perkaranya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hukum formil, maka prosesnya akan berlanjut. Jika tidak, maka selesai dalam waktu 2×24 jam itu.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv