GARUTI, (KAPOL).- Doni (33) dan Jajang (33), hanya bisa pasrah menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taxi online.
Keputusan vonis hukuman mati terhadap kedua pelaku dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Garut, Endratno Rajamai dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku terhadap seorang sopir taxi online dengan agenda pembacaan hukuman.
Sidang putusan itu dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika PN Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (14/10/2019).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Garut itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para pelaku dengan hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku bukan hanya sudah direncanakan sebelumnya akan tetapi juga dinilai sangat sadis dan keji.
“Perbuatan yang dilakukan kedua pelaku tergolong sadis dan keji dan juga terencana. Kami menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” ujar Endratno saat pembacaan vonis.
Sebelum membacakan putusan, Rajamai sempat meminta kepada kedua terdakwa untuk berdiri.
Setelah kedua terdakwa berdiri, Endratno kemudian membacakan putusan yang intinya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya.
Dikatakannya, Doni dan Jajang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taxi online bernama Yudi alias Jablay (26). Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 30 Januari 2019 lalu.
Kedua pelaku tuturnya, semual mencari mobil rentalan di internet dan kemudian nyambung dengan korban.
Mereka kemudian minta diantar dari Bandung ke Garut akan tetapi sesampainya di kawasan Kecamatan Cikajang Garut, kedua pelaku mencekik dan memukul kepala korban dengan kampak hingga korban tak berdaya.
Melihat korbannya tak berdaya, para pelaku masih belum puas sehingga mereka membawa korban ke luar dari mobil dan meletakan tubuh korban di jalan.
Setelah itu, dengan sadis, pelaku menggilas tubuh korban berulangkali guna memastikan korban benar-benar sudah meninggal.
“Setelah digilas berkali-kali dengan mobil, tubuh korban kemudian dibuang ke sebuah jurang. Keesokan harinya jasad korban ditemukan oleh seorang warga dankemudian kasus penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi,” katanya.
Endratno menerangkan, motif perempasan mobil yang disertai denga pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku karena mereka ingin menguasai mobil korban.
Alasannya, mereka terlilit utang sehingga mempunyai niat jahat untuk merampas mobil korban untuk kemudian dijualnya.
Menurut Endratno, selama dalam persidangan pihaknya tak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman para pelaku.
Yang ada, faktanya bukti-bukti yang semuanya memberatkan karena mereka melakukan pembunuhan secara sadis dan keji.
“Selain itu, kami menilai pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa juga sudah mengakui semua perbuatannya,” ucap Endratno.
Usai membacakan putusan, Endratno memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum.
Santai
Keputusan Majelis Hakim PN Garut yang menjatuhkan vonis paling berat yakni hukuman mati ini ditanggapi dengan santai oleh salah satu terdakwa, Jajang.
Ia bahkan menyambut keputusan Majelis Hakim tersebut dengan senyuman.
Begitupun saat sidang usai dilaksanakan dan kedua terdakwa digiring ke mobil tahanan, Jajang terlihat begitu santai.
Sama sekali tidak tergambar perasaan menyesal atau bersedih atas putusan hukuman mati yang diputuskan Majelis Hakim kepadanya.
Tak hanya itu, Jajang pun masih sempat menjawab pertanyaan yang diajukan tahanan lain terhadapnya terkait putusan hasil sidang yang baru saja dijalaninya.
Degan santai dan sedikit tersenyum Jajang mengatakan jika dirinya divonis hukuman mati.
“Mati,” kata Jajang singkat sambil tersenyum ketika ada tahanan lain yang menanyakan hasil persidagan.
Sikap santai yang ditunjukan Jajang itu berbeda dengan yang ditunjukan terdakwa lainnya, Doni.
Ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim untuk dirinya.
Saat digiring menuju mobil tahanan pun, Doni terlihat terus tertunduk dengan raut muka murung.
Bahkan begitu Ketua Majelis Hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati, Doni langsung menunjukan keterkejutannya. (KAPOL)***
Foto | Dua pelaku pembunuhan sopir taxi online, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Garut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir taxi online dengan agenda pembacaan putusan hakim di PN Garut, Senin (14/10/2019).