KANAL

Dugaan Pelanggaran Moral Pejabat Mengemuka, Fraksi PKS Sumedang: APBD Berjalan, Marwah Pemerintahan Wajib Dijiwai Integritas

×

Dugaan Pelanggaran Moral Pejabat Mengemuka, Fraksi PKS Sumedang: APBD Berjalan, Marwah Pemerintahan Wajib Dijiwai Integritas

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD 2027 tidak boleh sekadar terisolasi pada kalkulasi teknis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Kualitas tata kelola pemerintahan serta kepemimpinan yang berintegritas menjadi fondasi mutlak agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan FPKS dalam pandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang berlangsung marathon pada 9–11 September 2026.

FPKS menilai, keberhasilan implementasi APBD sangat bergantung pada mutu kepemimpinan publik. Perencanaan pembangunan yang presisi mensyaratkan hadirnya figur pimpinan yang memegang teguh transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta keteladanan moral.

“APBD bukan deretan angka tanpa jiwa. Di balik tiap rupiah anggaran, melekat amanah besar rakyat. Sebab itu, tata kelola anggaran yang sehat wajib berjalan seiring dengan kepemimpinan yang mampu merawat kepercayaan publik,” tegas FPKS.

Sikap tegas ini mengemuka seiring mencuatnya dugaan pelanggaran moral yang menyeret salah satu unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

FPKS memandang isu yang menjadi sorotan publik tersebut harus disikapi secara proporsional melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa mendahului proses pembuktian.

Kendati demikian, FPKS mengingatkan bahwa ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat publik, batasan ranah privat secara otomatis melebur ke ruang publik karena bertaut langsung dengan kredibilitas institusi.

“Dugaan yang melibatkan pejabat publik berimplikasi luas terhadap kewibawaan pemerintah dan tingkat kepercayaan masyarakat. Masalah ini tidak boleh dibiarkan bergulir liar tanpa kepastian hukum,” lanjut FPKS.

Konsistensi Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pandangan politiknya, FPKS menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pembuktian harus bersandar pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif, bukan dihakimi oleh opini publik.

Apabila indikasi pelanggaran terbukti, konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pemulihan nama baik dan martabat pihak terduga wajib dilakukan secara adil.

“Penegakan hukum yang objektif adalah benteng utama negara hukum. Kita harus mencegah penghakiman massa menggantikan kewenangan peradilan,” tambah FPKS.

Lima Sikap Politik FPKS

Guna menyikapi dinamika tersebut, FPKS merumuskan lima desakan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang:

Dukungan Hukum Penuh:
Pemerintah daerah wajib mendukung penuh proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik.

Independensi Proses: Pemerintah daerah diimbau tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap jalannya pemeriksaan.

Perlindungan Saksi dan Korban:
Memastikan saksi maupun korban mendapatkan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Netralitas Aparatur:
Melarang penggunaan struktur, fasilitas, maupun wewenang birokrasi untuk memengaruhi jalannya proses hukum.

Ketegasan Sikap:
Pemerintah daerah harus siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum begitu hasil pemeriksaan resmi ditetapkan.

Jamin Pelayanan Publik dan Implementasi APBD Tetap Stabil

FPKS menggarisbawahi bahwa dinamika politik dan hukum di tingkat elite tidak boleh mengorbankan stabilitas pelayanan publik maupun agenda pembangunan daerah.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 harus tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penguatan ekonomi warga, dan perlindungan sosial.

“Roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh melambat. APBD harus tetap mengeksekusi prioritas rakyat di tengah dinamika yang ada,” ujar FPKS.

FPKS menambahkan, martabat pemerintahan tidak dibangun dengan menyembunyikan persoalan, melainkan melalui keberanian untuk menyelesaikannya secara terbuka, adil, dan bermartabat.

“Pembangunan fisik diandalkan dari APBD, namun keberlanjutan daerah dibangun di atas kepercayaan publik. FPKS akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan di atas koridor hukum dan prioritas rakyat,” tutup FPKS.***

Sumber: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kabupaten Sumedang