HUKUM

Dugaan Penggelapan Hibah Kembali Terjadi di Kabupaten Tasik

×

Dugaan Penggelapan Hibah Kembali Terjadi di Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini
Penggelapan
Kepala Desa Neglasari Kecamatan Salawu, Sobirin membenarkan adanya dugaan penggelapan dana hibah untuk MI Sukaratu. (Foto: kapol.id/Adji Shg)

KAPOL.ID — Terjadi lagi kasus dugaan penggelapan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Perkaranya kini dalam penanganan Polres Tasikmalaya.

Daha hibah tersebut sejatinya untuk MI yang berlokasi di Kampung Sukaratu, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu. Kepala Desa Neglasari, Sobirin juga membenarkannya.

“Sudah, kami sudah melaporkannya (dugaan penggelapan dana hibah untuk MI) ke Polres Tasikmalaya,” terang Sobirin, Senin (27/2/2023).

Nominal dana hibah untuk MI Sukaratu tersebut sebesar Rp 450 juta. Sumbernya dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Kata Sobirin, Kepala MI Sukaratu, Utang Munawar mengajukan permohonan bantuan untuk rehab bangunan MI. Ternyata permohonan tersebut mendapat respon.

Sebagai salah satu syarat menerima bantuan, Utang pun mengikuti Bimtek yang berlangsung di Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

“Pada saat sedang Bintek tersebut, Pa Utang didatangi seorang perempuan yang meminta rekening dengan alasan biar bantuan cepat cair,” lanjut Sobirin.

Namun sejak saat itu, kurang lebih tiga bulan kemudian, bantuan tak kunjung sampai. Pihak sekolah pun mengeceknya ke bank, dan ternyata sudah ada yang mencairkan dana tersebut.

“Setelah ditelusuri, ternyata yang mencairkan uang tersebut adalah si perempuan yang meminta rekening itu,” tambah Sobirin.

Pengurus Partai

Selanjutnya, pihak sekolah memperjuangkan haknya. Saat berupaya mengonfirmasi kepada perempuan berinisial Syf, ternyata benar. Bahkan, Syf yang merupakan pengurus salah satu partai politik itu mengakui siap menggantinya.

“Beberapa hari lalu ia datang menemui Pak Utang dengan maksud akan mengembalikan dulu Rp 100 juta. Tapi pihak yayasan tidak terima, karena mau utuh Rp 450 juta sebagaimana mestinya,” kata Sobirin.

Pada akhirnya, Syf membuat perjanjian. Intinya, ia akan mengembalikan uang seluruhnya. Tetapi Sobirin tidak tahu pasti kapan batas waktu pengembalian dana tersebut.

“Kalau masalah itu (kapan mengembalikannya), saya kurang tahu. Karena perjanjiannya ada di Pa Utang,” pungkas Sobirin.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv