PARLEMENTARIA

E-Perda, Wujud Spirit Keterbukaan Informasi Publik

×

E-Perda, Wujud Spirit Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Cecep Nur Yakin
Cecep Nur Yakin, Ketua Bapemperda Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik aplikasi Peraturan Daerah Elektronik (e-Perda).

Aplikasi tersebut sudah diluncurkan Jumat (16/4/2021), oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara virtual. Bapemperda DPRD menyaksikan peluncurannya di ruang serba guna, atas undangan gubernur.

“Alhamdulillah, ini kemajuan yang luar biasa untuk keterbukaan informasi publik. Biar masyarakat mengetahui. Bahkan bukan hanya Perda, melainkan Perkada juga sama,” ujar Ketua Bapemperda, Cecep Nuryakin.

Secara teknis, Cecep mengakui, e-Perda mempermudah beberapa hal. Antara lain dalam membangun sinergitas dan akselerasi pembahasan produk-produk hukum; termasuk mengevaluasi, memfasilitasi, dan harmonisasinya.

E-Perda mempercepat dan mempermudah proses DPRD dalam membentuk Perda. Sekaligus mencegah tumpang-tindihnya Perda dengan peraturan lain. Karena akan langsung terintegrasi dengan Kemendagri dan Pemprov.

“Lebih cepat karena melalui aplikasi e-Perda ini kita dapat langsung mengupload produk hukum; mulai dari judul, pemberkasan, isi dan segala macamnya,” lanjut Cecep.

Keuntungan bagi masyarakat luas, kata Cecep, produk hukum menjadi sangat mudah diakses. Karena aplikasi tersebut mengandung spirit keterbukaan informasi publik juga.

Landasannya Perpres No 95 tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.