POLITIK

Elektabilitas Bakal Calon Bupati Tasikmalaya jadi Indikator Keterpilihan Usungan PAN

×

Elektabilitas Bakal Calon Bupati Tasikmalaya jadi Indikator Keterpilihan Usungan PAN

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati
DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya siap melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Partai-partai di Kabupaten Tasikmalaya terus berproses menatap Pilkada 2024, gunan menetukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Termasuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satu proses yang ditempuh oleh DPD PAN adalah melakukan seleksi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Untuk itu, DPD PAN membentuk Tim Pilkada dengan SK per tanggal 15 April 2024.

“Kami sudah membentuk Tim Pilkada berdasarkan SK DPD PAN. Inilah salah satu bentuk bahwa PAN Kabupaten Tasikmalaya siap mengikuti perhelatan Pilkada 2024. Selanjutnya, tim inilah yang akan berproses segala teknisnya,” terang Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Imabudi Rahayu dalam siaran persnya, Jumat (26/4/2024).

Adapun tugas utama dari Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya adalah melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Proses pendaftarannya mulai Minggu (28/4/2024) hingga 4 Mei 2024.

Imabudi menekankan bahwa penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan proses cukup panjang, sekalipun dengan waktu yang singkat. Karena hanya ada jeda sekitar dua bulan untuk menentukan siapa sosok yang layak PAN usung sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024.

Di samping menempuh jalur formal melalui Tim Pilkada, DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya sejatinya sudah sejak jauh-jauh hari menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk di dalamnya dengan partai politik lain.

“Perlu kami garis bawahi di sini bahwa hari ini belum ada satu pun partai politik yang bisa mencalonkan (calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Red.) tanpa berkoalisi dengan partai lain,” lanjut Imabudi.

Pernyataan Imabudi tersebut merujuk pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pileg 2024 lalu, di mana peraih kursi tertinggi hanya sembilan kursi; yaitu Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Sementara batas minimum pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 10 kursi.

“Semoga segera terbentuk koalisi. PAN masih berproses, belum secara pasti berkoalisi dengan partai mana pun. Selama belum terbentuk koalisi, kami tidak mau berandai-andai. Biarkan ini berproses,” tambah Imabudi.

Kriteria Bakal Calon

Lazimnya sebuah penjaringan, tentu ada sejumlah kriteria di dalamnya. Untuk itu, DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya pun demikian. Meskipun penjaringan yang dilakukan berlaku bagi umum, bukan hanya kader internal PAN.

“Terkait kriteria bakal calon, elektabilitas merupakan salah satu indikator penting keterpilihan. Tetapi bagaimana kesesuaian visi dan misi bakal calon ini dengan visi dan misi PAN juga ikut menentukan,” Imabudi menandaskan.

Di pihak lain, Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Abdullah juga mengemukakan hal yang sama terkait kriteria bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Penjaringan ini terbuka untuk umum, bukan hanya untuk internal PAN. Siapapun mempunyai hak untuk mendaftar dan mengikuti Pilkada 2024. Kriterianya yang penting berkeinginan memajukan Kabupaten Tasikmalaya, mempunyai visi dan misi yang bagus serta menyeluruh, tidak terfokus pada salah satu bidang kehidupan saja,” kata Cecep.

Adapun proses menentukan pilihan siapa yang akan diusung, selanjutnya menjadi kewenangan DPP PAN. Tim Pilkada DPD PAN hanya melakukan pendaftaran, penilaian dan mengeluarkan rekomendasi.

“Sekalipun demikian, kami tahu DPP PAN sangat terbuka, selalu siap mendengarkan aspirasi dari kami di bawahnya. Jadi, setelah melakukan penjaringan, kami akan mengantarkan rekomendasinya ke DPP PAN. Mudah-mudahan yang diusung oleh PAN memperoleh kemenangan,” harap Cecep pada akhirnya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv