POLITIK

Erlan, Wacana Penataan Dapil Kota Tasik Bukan Tabu

×

Erlan, Wacana Penataan Dapil Kota Tasik Bukan Tabu

Sebarkan artikel ini
Erlan Suwarlan

KAPOL.ID –
Wacana penataan daerah pemilihan (dapil) yang bergulir beberapa waktu lalu dari ketua partai di Kota Tasikmalaya mendapat tanggapan pengamat politik, Erlan Suwarlan.

Dosen Fisip Universitas Galuh Ciamis ini mengatakan, prinsipnya penataan dapil dan alokasi kursi bukan sesuatu yang tabu.

“Hal tersebut diatur dalam PERKPU nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.”

“Teknisnya lebih dijelaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum,” katanya.

Kedua ketentuan tersebut, lanjut dia, cukup rinci mengatur mengenai pentaan jumlah dapil dan alokasi kursi.

Sehingga wacana pembentukan 5 dapil hal yang biasa saja, sepanjang memenuhi prinsip-prinsipnya.

“Ada tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.”

“Lalu prinsip proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan ketujuh kesinambungan,” katanya.

Jika dikaitkan dengan prinsip yang ketujuh, di Kota Tasik berpotensi merubah dapil karena jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi lebih dari 12 kursi per dapil.

“Namun hal tersebut tentu perlu dikonfirmasi lagi dengan data agregat kependudukan dari Kemendagri memungkinkan atau tidak?.”

“Toh nanti juga akan ada uji publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari partai politik, pemerintah dan pemantau pemilu,” katanya.

Tentunya, KPU Kota Tasik juga akan sangat hati-hati dan cermat melakukannya kajian penataan dapil untuk pemilu 2024 nanti.

“Saya percaya integritas mereka,” pungkas Erlan.***