PARLEMENTARIA

Fraksi Gerindra Berharap Tata Kelola Keuangan Daerah Kab Tasik Lebih Terarah

×

Fraksi Gerindra Berharap Tata Kelola Keuangan Daerah Kab Tasik Lebih Terarah

Sebarkan artikel ini
Deni Daelani, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Fraksi Gerindra pada DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa materi Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Juru bicara Fraksi Gerindra, Deni Daelani mengemukakan hal tersebut kepada kapol.id.

Sekalipun demikian, kata Deni, Fraksi Gerindra berharap penyusunan Perda tersebut bukan sebatas formalitas untuk menjalankan amanat undang-undang. Ada hal yang jauh lebih penting kelak setelah Perda tersebut benar-benar sah melalui rapat paripurna DPRD dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Harapan kami yang lebih penting adalah dengan adanya Perda ini bagaimana tata kelola keuangan di daerah juga semakin jelas, terarah dan lebih baik,” terang Deni.

Dalam kata lain, lanjut Deni, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus menjadikan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman, patokan, atau acuan dalam mengelola keuangan.

Sebagai salah satu anggota pada Pansus DPRD yang membahas Perda tentang Pengelolaan Daerah, Deni menekankan bahwa ia membawa anamat Fraksi Gerindra untuk mendorong semua materinya menuju pada tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Jadi arahnya semakin jelas. Karena Perda ini mengatur berapa alokasi untuk belanja, berapa alokasi untuk biaya lain-lainnya; semua sudah diatur di dalamnya,” tandas Deni.

Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sendiri kini masih dalam bentuk rancangan (Ranperda). Pansus DPRD sudah membahasnya dan lakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah peroses akhir tersebut terlewati, Pansus tinggal menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada akhirnya, rapat paripurna tinggal mengetuk palu tanda mengesahkannya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id