POLITIK

Fraksi PKB Inisiasi Perda Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren

×

Fraksi PKB Inisiasi Perda Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini

Herman Habibullah: Raperda ini inisiatif DPRD yang dimotori Fraksi PKB, bukan ajuan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.

KAPOL.ID – Peringatan Hari Santri yang dirayakan pada 22 Oktober tahun 2020 lalu, terasa lebih meriah.

Karena, ada kado istimewa bagi kaum santri dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.

“Berdasarkan data yang diperoleh masih banyak pondok pesantren di Kabupaten Sumedang yang belum terdata,” kata Herman Habibullah, S.Sos.I
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kab. Sumedang, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Herman, itu merupakan bukti bahwa keberadaan pesantren diakui masyarakat.

“Pesantren menjadi wadah institusi pendidikan yang perlu dipertimbangkan keberadaannya,” ucap dia.

Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren, kata Herman, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.

Sementara itu, pengaturan mengenai pesantren belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Juga, belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.

“Kondisi tersebut menjadi pemikiran dan perjuangan kami Fraksi PKB di DPRD untuk menginisiasi lahirnya Perda tentang Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren,” ujarnya.

Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren.

Menurut dia, hal itu menjelaskan dengan tegas bahwa pemerintah daerah wajib bersinergi dalam melaksanakan pelayanan Pengelolaan Pendidikan Pesantren.

“Seperti, yang tercantum dalam Pasal 46 (1), Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya,” kata Herman.

Ia mengatakan, Fraksi PKB DPRD Kab. Sumedang, telah mengikuti Rapat Konsultasi anatara Pimpinan DPRD dengan para Ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan.

Dalam rapat diputuskan bahwa Fraksi PKB mendorong agar Raperda Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Perda Inisiatif DPRD.

“Bahkan, proses untuk dijadikannya Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Perda inisiatif DPRD ini sudah pada tahapan pengkajian di Bapemperda dan naskah akademisnya pun sudah selesai dibuat pada akhir tahun 2020,” ucapnya.

Kajian Naskah Akademik Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren Kabupaten Sumedang dimaksudkan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Sumedang.

Sehingga, Fraksi PKB secara khusus menjadi inisiator tentang Raperda yang dimaksud.

Dan, perkembangan sampai saat ini di tataran DPRD sudah berproses penyusunan Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD untuk diajukan di rapat Paripurna kepada Pemerintah Kabupaten.

“Intinya, kami Fraksi PKB menjelaskan bahwa raperda ini inisiatif DPRD yang di motori oleh kami, bukan ajuan dari Pemerintah Kabupaten,” ujarnya. ***