KABAR POLISI

Gara-gara Sabu, Kedok Pemilik Dua Senpi Rakitan Ilegal di Bojongloa Kidul Terbongkar

×

Gara-gara Sabu, Kedok Pemilik Dua Senpi Rakitan Ilegal di Bojongloa Kidul Terbongkar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (26) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Menariknya, penangkapan warga Kota Bandung ini berawal dari penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta No. 366, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

​”Petugas menerima informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut pada Senin (11/5/2026) siang,” ujar AKBP Anton saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (16/5/2026).

​Didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka D.

​Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram jenis sabu tersebut sudah habis dikonsumsi dan alat hisapnya telah dibuang. Tak mau kehilangan akal, petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam di dalam kamar kontrakan tersangka.

​Hasilnya pun mengejutkan. Petugas justru menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta 17 butir peluru aktif yang disembunyikan tersangka.

​”Barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan dan belasan peluru langsung kami amankan beserta tersangka untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Anton.

​Akibat perbuatan nekatnya menyimpan senjata api ilegal tersebut, kini tersangka D harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana. (AM)