HUKUM

Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Mak Iyah Tewas Dibacok dan Dibakar

×

Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Mak Iyah Tewas Dibacok dan Dibakar

Sebarkan artikel ini

KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Malang nian nasib yang dialami Mak Iyah, warga Kampung Girang RT 05 RW 02, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Wanita berusia 60 tahun ini tewas setelah dibacok dan dibakar oleh seorang pemuda.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebutkan peristiwa naas yang menimpa Mak Iyah terjadi pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mayat korban ditemukan oleh salah seorang anaknya disebuah gubuk sawah di kawasan Kampung Lebakjero, Desa Jayabakti.

“Pada awalnya anak korban melihat gubuk yang dalam kondisi terbakar. Iapun dengan dibantu warga lainnya berusaha memadamkan kobaran api yang membakar gubuk akan tetapi kemudian menemukan ada sesosok mayat yang sudah terbakar di dalamnya,” ujar Budi saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin (16/9/2019).

Selang beberapa jam setelah penemuan mayat Mak Iyah tersebut tutur Budi, petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Garut bersama petugas Polsek Banjarwangi berhasil membekuk orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Orang tersebut berinisial AA (20), warga Kampung Cipareuhan, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi.

Budi mengungkapkan, tersangka pelaku ditangkap dari daerah Cilangir, Desa Majasari, Kecamatan Cibiukpada Sabtu malam.

Petugas yang melakukan penyelidikan sebelumnya mendapatkan informasi kalau pelaku saat itu telah melarikan diri ke daerah Cibiuk.

“Si pelaku ini masih satu desa dengan korban akan tetapi beda kampung. Sedangkan pembunuhan dilakukan di kawasan Kampung Lebakjero, masih desa yang sama,” katanya.

Dari hasil pemeriksaa terhadap pelaku tuturnya, ia merasa sakit hati karena korban seringkali menagih utang oleh pelaku.

Padahal jumlah utangnya tidak terlalu besar tapi hanya sebesar Rp 14 ribu dan itupun utang ibu pelaku.

Menurut Budi, secara kebetulan korban dan pelaku saat itu bertemu di daerah pesawahan yang masuk wilayah Kampung Lebakjero.

Melihat korban yang sedang sendirian berada di sawah, niat pelaku untuk melampiaskan sakit hatinya pun muncul sehingga ia langsung membacok korban dengan sebilah sabit hingga korban tersungur.

Melihat korban tersungkur tambahnya, pelaku bukannya sadar tapi ia malah kemudian membawa tubuh korban ke sebuah gubuk atau saung sawah yang berada tak jauh dari tempat ia melakukan pembacokan.

Sesampainya di gubuk, tubuh korban kemudian dibungkus dengan ijuk dan kemudian pelaku membakar saung yang di dalamnya terdapat tubuh korban.

“Setelah membakar gubuk dan tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Kecamatan Cibiuk tepatnya ke daerah Cilangir, Desa Majasari. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari warga,” ucap Budi.

Masih menurut Budi, saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Petugas melumpuhkan pelaku dengan cara ditembak di bagian kakinya hingga akhirnya pelaku berhasil digiring ke Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Budi melihat sebelumnya pelaku memang sudah merencanakan melakukan pembunuhan ini. Hal ini diperkuat dengan adanya sebilah sabit yang dibawa pelaku dan diduga memang telah dipersiapkan sejak awal.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 dengan ancaman lima belas tahun penjara atau ancanaman hukuman mati.

Sebelumnya, warga Kampung Lebakjero, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi terbakar di dalam sebuah gubuk di areal pesawahan.

Warga awalnya hanya berniat memadamkan kobaran api yang membakar gubuk tersebut akan tetapi malah menemukan mayat di dalamnya.

“Warga termasuk salah seorang anak korban, kaget ketika memadamkan api yang membakar gubuk ternyata di dalamnya ada tubuh manusia yang ikut terbakar. Tak lama kemudian diketahui jika orang yang terbakar itu adalah Mak Iyah, warga Kampung Girang, tak jauh dari lokasi penemuan mayat,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.

Saat ditemukan tuturnya, tubuh Mak Iyah terbalut oleh gulungan ijuk. Warga yang curuga pun kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Maradona mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka AA yang masih warga Desa Jayabakti hanya saja beda kampung dengan korban.

Polisi pun kemudian membawa mayat korban ke RSUD dr Slamet Garut untuk dilakukan autopsi dan hasilnya, korban memang diduga kuat merupakan korba pembunuhan.

“Kami dapat informasi jika pelaku lari ke Cibiuk sehingga kami langsung melakukan pengejaran. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan kami sehingga kami lumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kakinya,” ujar Maradona. (Aep Hendy S)***

Foto | Kapolres Garut menunukan alat bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan seorang nenek bernama Iyah (60), warga Kmapung Girang, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Iyah dibunuh oleh seorang pemuda berinisial AA, warga Kmapung Cipareuhan, Desa Jayabakti dengan cara dibacok menggunakan sabit kemudian dibakar di dalam gubuk.