KABAR POLISI

Gegara Judi Online di Tasik, Pasang Rp 152 Ribu, Terancam Denda Rp 1 Miliar

×

Gegara Judi Online di Tasik, Pasang Rp 152 Ribu, Terancam Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus judi online saat jumpa pers, Rabu (30/10/2024).*

KAPOL.ID –
Seorang pelaku diamankan polisi di daerah Linggajaya Mangkubumi Kota Tasikmalaya, sepekan lalu. Adalah H alias U, warga Salopa Kabupaten Tasikmalaya diduga terkait dengan judi online.

“Tanggal 26 Oktober 2024 malam kita amankan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ia menuturkan, modus operandi pelaku mencari sasaran pemasang judi nomor dengan terus berpindah tempat.

Setelah terkumpul dari berbagai pemasang, kemudian memasang taruhan di situs togel Oki Toto.

“Dia ini sudah beroperasi dengan modus tersebut selama tiga tahun terakhir. Kita masih melakukan pengembangan kasus judi online ini,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp 152 ribu, satu buah kartu ATM BRI dan hp yang digunakan untuk memasang taruhan.

Berikut dengan lima lembar kertas berisi nomor yang akan dipasangkan di situs tersebut.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak bermain judi online untuk terhindar dari masalah. Baik yang dapat merugikan materil hingga berkonsekuensi hukum.

Selaras dengan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kapolri untuk menindak tegas peredaran judi online di masyarakat.

“Sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU Ri nomor 11/2008 tentang ITE.”

“Dan atau pasal 303 ayat 1 kesatu e dan kedua e KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar,” katanya.***