Sementara Irban Satu pada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Azis Priadi menanggapi bahwa jika benar apa yang Gempita sampaikan; maka Kepala Desa Tanjungkarang jelas telah menyalahi aturan. Karena pembangunan yang terjadi harus sesuai dengan perencanaan hasil kesepakatan semua pihak.
“Terkait proses audit ke lokasi, kami pasti akan lakukan. Tetapi sebelum itu harus ada surat resmi permohonan kepada kami sebagai dasar. Kemudian kami juga perlu sejumlah bukti yang menunjukkan di sana memang ada pelanggaran. Terkait waktunya, tentu saja kami harus menyesuaikan dengan jadwal agenda-agenda lain. Jadi tidak bisa besok misalnya kami berangkat ke sana,” tandas Azis.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id






