PANGANDARAN, (KAPOL) – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Pangandaran menpersoalkan rencana kenaikan BPJS di Gedung DPRD, Rabu (13/11/2019).
“Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya yang diatur dalam UUD Kesehatan Pasal 32, rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” ujar Agus Ruspendi, koordinator aksi damai itu saat berdialog dengan para pemangku kebijakan terkait.
Dengan demikian, GMBI meminta pihak BPJS untuk tidak menaikan BPJS mandiri karena negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat yang diatur dengan perintah UUD 1945, bahwa kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara.
Ketua Komisi 4 DPRD Kab. Pangandaran, Wowo Kustiwa, menyatakan pada dasarnya mendukung usulan GMBI.
“Kami dari DPRD Kab. Pangandaran akan menyampaikan kepada pimpinan, Ketua DPRD agar bisa mendukung iuran BPJS mandiri tidak dinaikkan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, drg. Yani Ahmad Marjuki menyambut baik usulan itu. Menurutnya berdasarkan surat edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, untuk kelas 3 ada kenaikan mulai berlaku januari 2020 dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
“Tapi kekurangannya yang Rp 19.000 disubsidi oleh Pemerintah Pusat yaitu dari APBN, berarti pembayaran tetap Rp 25.000,” katanya.
Kesehatan gratis di Kab. Pangandaran, menurut Yani, adalah semua biaya pelayanan ditanggung oleh Pemda Kab. Pangandaran.
Saya memohon kepada siapapun yang mengetahui adanya pungutan pada saat berobat di Puskesmas yang ada di Kab. Pangandaran agar dengan segera untuk melaporkan ke kami,” ujarnya menandaskan.
Tampak hadir dalam dialog itu, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM, H. Hamdani S.Sos. MM,Kabid Sosial Dinsos PMD, Undang Kusnandar S.Ip, dan Sekretaris Komisi 4 DPRD, H. Toto.