KAPOL.ID – Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pangandaran, Dede Darmawan menilai RUU Haluan Ideologi Pancasila dipaksakan dan mengada-ada.
“Ini adalah RUU yang dipaksakan saat masyarakat tengah bertahan dalam pandemi,” katanya di gedung DPRD Pangandaran, Kamis (2/7/2020).
Dede pun mengungkapkan dalam RUU itu tidak dicantumkan didalam konsiderens, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis.
Menurutnya, RUU itu secara tegas telah mendapatkan reaksi yang keras dari komponen anak bangsa, mendesak agar RUU HIP ditolak – RUU dicabut dan dihentikan proses legislasinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Asep Noordin, mengapresiasi representasi masyarakat yang mau berbicara untuk menyatakan hal-hal baik demi kemaslahatan bersama. [panji]