KAPOL.ID — Kelompok Kerja Majelis Taklim (KKMT) Kecamatan Rancasari akan mengembangkan koperasi syariah di lingkungan majelis taklim.
Hal tersebut, di lakukan untuk menghindari masyarakat dari pinjaman online yang dianggap memberatkan.
Ketua KKMT Kec Rancasari, Hj. Solihat Usman mengajak seluruh anggota KKMT se-Kecamatan Rancasari untuk mendukung rencana pembentukan koperasi syariah tersebut.
Dan, mengajak untuk memanfaatkannya yang diharapkan seluruh anggota majelis taklim yang tergabung di KKMT Kec. Rancasari bisa menabung atau meminjam uang untuk kebutuhan hidup dan keperluan usahanya.
“Mari kita dukung rencana pembuatan koperasi syariah KKMT di Kecamatan Rancasari ini. Sebab, koperasi syariah ini merupakan perwujudan dari jual beli yang di ajarkan Alquran,” kata Solihat saat membuka kajian rutin KKMT Kec. Rancasari selasa di Masjid Al Ikhlas Cipamokolan.
Anggota koperasi syariah, kata dia, seluruh anggota majelis taklim yang tergabung di KKMT Kecamatan Rancasari.
“Mereka bisa berpartisipasi dan mendukung gerakan ekonomi tingkat kecamatan di kalangan majelis taklim ini misalnya membantu sesama anggotanya dalam bentuk simpan beras. Atau menabung uang dan simpan pinjam,” katanya.
Sementara itu, menurut Ustaz Sobarudin yang mengisi kajian bulanan KKMT Kecamatan Rancasari, menegaskan bahwa saat ini koperasi syariah harus bisa menjadi kekuatan ekonomi di tingkat bawah.
“Dengan kebersamaan, yakni dari kita untuk kita. Praktik ekonomi syariah adalah ide untuk menjelmakan ekonomi berkeadilan. Yakni, tidak ada ketimpangan pendapatan anggota di antara seluruh anggota KKMT,” ucapnya.
Menurut dia, melalui simpan pinjam koperasi syariah diharapkan menjadi langkah positif pada masa sekarang.
“Apalagi kini semarak pinjaman online yang di anggap telah memberatkan masyarakat umum,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi syariah dibentuk tidak lain untuk menyejahterakan seluruh anggota dan masyarakat,” katanya.
Koperasi syariah harus bisa meningkatkan dan merubah perekonomian dari kurang baik ke yang lebih baik..
Selain itu, sarana koperasi syariah ini juga bisa di jadikan kegiatan berdakwah untuk seluruh majelis taklim yang tergabung dari Kelompok Kerja Majelis Taklim Kecamatan (KKMT) Rancasari. “Gerakan dakwah tersebut, untuk mencegah pinjaman online terutama ibu-ibu majelis taklim,” ucapnya.
Kepala KUA Rancasari, Najmudin mengapresiasi rencana pembentukan koperasi syariah tersebut.
Ia mengimbau untuk segera menyosialisasikan ke masyarakat soal rencana tersebut.
“Mulai minggu ini pengurus KKMT sudah mulai membuka pendaftaran anggota baru. Dan, bisa memulai mendata siapa dan berapa jumlah anggota baru koperasi syariah tersebut tersebut,” pungkasnya. ***
Penulis: Feri wahyudin (Kontributors, Penyuluh Agama Islam KUA Rancasari)