SOSIAL

Harus Libur Narik Dua Minggu, Tukang Delman Dapat Uang Rp 3 Juta

×

Harus Libur Narik Dua Minggu, Tukang Delman Dapat Uang Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini
Libur Narik
Para penarik delman dikumpulkan di halaman Mako Polres Tasikmalaya. Mereka disuruh libur narik dengan kompensasi Rp 3 juta per orang. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Tukang delman yang biasa beroperasi di sekitar Singaparna harus libur narik selama dua minggu. Terhitung sejak 24 Maret hingga 7 April 2025.

Larangan tersebut terbit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan akan segera datangnya masa Arus Mudik dan Arus Balik Idulfitri 2025.

Adapun sebagai kompensasi, para tukang delman mendapatkan insentif, masing-masing sebesar Rp 3 juta. Di mana pencairannya dibagi menjadi dua termin; setengah sebelum dan setengahnya lagi setelah Idulfitri.

Analis Muda Kebijakan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat, Cris Dwi Hariyanto mengemukakan bahwa kebijakan tersebut lahir atas gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Guna meminimalisir potensi terjadinya kemacetan.

“Setelah kami inventarisasi, total ada 28 delman dan 0 becak. Mereka tidak boleh beroperasi selama waktu yang ditetapkan dengan konpensasi kami berikan Rp 3 juta per orang,” terang Cris.

Secara teknis, uang konpensasi akan tersalurkan langsung ke rekening para penerima. Pemerintah langsung memfasilitasi pembukaan rekening pada Bank BJB.

Selain itu, para penarik delman juga akan berada dalam pengawasan. Jika ketahuan melanggar, uang konpensasi secara otomatis tidak akan cair.

“Tidak boleh beroperasinya itu khusus di jalur-jalur mudik dan balik, baik jalur utama maupun jalur alternatif. Itu karena berdasarkan kajian kami, ternyata arus lalu lintas bisa tersendat itu salah satunya karena kendaraan tidak bermotor,” tandas Cris.

Di pihak lain, Kapolres Tasikmalaya; AKBP Haris Dinzah menambahkan bahwa insentif bagi tukang delman dapat menghadirkan Kamtibnas. Supaya masyarakat yang ingin mudik terhambat karena adanya delman.

“Dengan adanya intensif juga membantu perekonomian. Kami juga ingin komitmennya, satu orang mewakili semua untuk mengikat janji. Sehingga jika satu orang melanggar, maka semua kena imbasnya,” kata Haris.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv