Arca-arca seperti itu sambungnya, biasanya merupakan arca-arca perwujudan nenek moyang dari zaman prasejarah dan tradisi prasejarah di Jawa Barat berlangsung sampai jauh ke jaman kerajaan Sunda, dan hal ini terbukti dari adanya arca megalitik yang berangka tahun Saka 1363 (= 1441 Masehi), yaitu seperti ditunjukkan oleh salah satu arca nenek moyang dari Situs Cikapundung, dan Arca Purwakalih yg kini masih ditemukan di dekat situs Prasasti Batutulis.\
“Saya kira temuan situs Batu-Mahpar harus segera ditangani dulu oleh Pemda Kab. Tasikmalaya melalui Disparpora setempat dan segera pula dilaporkan ke Balar (Balai Arkeologi) Bandung dan BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) di Serang, untuk penanganannya,” tegasnya.
Sedangkan yang punya tempat, tandasnya lagi, berkewajiban menjaga supaya tinggalan arca-arca yang ditemukan itu tidak diganggu dulu dan dibiarkan ditempatnya semula sebelum diteliti oleh yang berwenang dalam bidang cagar budaya, dan dijaga/diamankan dahulu.
“Dan selanjutnya yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Pemda setempat dan/atau ke BPCB Serang sebagai lembaga resmi. Terutama Disparpora Pemda setempat yg punya wewenang dan tanggungjawab awal terhadap peninggalan atau yang diduga peninggalan yang ada di daerahnya masing-masing,” pungkas Hasan yang juga Ahli Cagar Budaya Utama, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud (2014-2018) dan Asesor Uji Kompetensi Bidang Kebudayaan BNSP/Dit PCBM Kemdikbud (2014 — sekarang).***












