HUKUM

Hasil Audit BPKP PDSMU, Tersangka Baru Tunggu Hasil Penyidikan

×

Hasil Audit BPKP PDSMU, Tersangka Baru Tunggu Hasil Penyidikan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Hasil audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, telah resmi dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.Nominalnya kurang lebih Rp 1,9 Miliar.

Jumlah kerugian itu terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU, selama kurun waktu tahun 2014-2019.

Namun untuk menentukan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H Dede Sutisna, SH,MH melalui Kasi Intel Elan Jaelani, SH,MH dalam keterangan pers di kantor Kejari setempat.

Menurut dia, setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.

“Secepat mungkin penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli,” katanya, Kamis (11/3/2021).

Saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dan belum menentukan tersangka baru.

“Penambahaan itu tergantung pengembangan hasil penyidikan nanti, apakah ada atau tidak, kita lihat fakta lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka belum dilakukan penahanan karena menurut penyidik masih kooperatif saat proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,” jelas dia.

Dia menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU Majalengka, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014-2019.

Sebelumnya, Kejari Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Dilakukannya penyelidikan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka.

Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp2,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan kegiatan fiktif. “Dari hasil penyidikan, ditetapkan mantan Direktur PDSMU Majalengka menjadi tersangka berinisial JN,” tuturnya. (Azizan)***