HUKUM

Kejari Majalengka Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

×

Kejari Majalengka Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akhirnya resmi menahan tersangka “J” pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Sebelumnya tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar Virus Covid-19.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Majalengka, selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa 30 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Majalengka H. Dede Sutisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani SH.MH dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, SH.MH menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.

“Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif Covid-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,” ungkapnya.

Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 1,99 Miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.

“Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,” paparnya.

Kasi Pidsus Guntoro menambahkan,
saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka.

Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” paparnya.

Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.

“Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir,” ujarnya. (Mubaroq). ***