PESANTREN

Heri Ukasah: Dana Hibah Pesantren Tetap Ada, Terapkan Asas Keadilan dan Pemerataan

×

Heri Ukasah: Dana Hibah Pesantren Tetap Ada, Terapkan Asas Keadilan dan Pemerataan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi III, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.Hum melakukan Penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah di Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/4/2025).

KAPOL.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi III, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.Hum mengatakan, tujuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membatasi penerima dana hibah pesantren sebagai upaya pembenahan sistem tata kelola.

Menurutnya, bukan dipangkas tapi ada skema baru yakni penerima hibah tersebut dibatasi.

Hal tersebut, kata dia, agar dana tersebut tak selalu diterima oleh pesantren yang itu itu juga.

“Akan dirubah, biar ada rasa keadilan dan pemerataan,” ucapnya usai acara Penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah di Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/4/2025).

Dibuat skema agar merata dan dibatasi, kata dia, mengingat jumlah pesantren di Jabar cukup banyak.

“Pesantrennya banyak, tapi yang tak berapiliasi politik dan pemerintah tak menerima dana hibah,” ujarnya.

“Saya pribadi, berharap dana pesantren tetap ada tapi regulasinya diatur agar ada asas keadilan,” ujar dia.

Heri membenarkan jika sebelumnya ada beberapa pesantren yang mengusulkan dana hibah tersebut melalui anggota DPRD Jabar.

Menurut Heri, bantuan ke pesantren akan tetap ada dari pos yang lain, seperti melalui program pokok pikiran anggota DPRD Jabar.

Bahkan, kata dia, hal itu sudah disampaikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah.

Yayasan Bodong

Disinggung soal adanya dugaan yayasan bodong yang juga penerima dana hibah pesantren, Heri mengaku harus ada pendataan ulang yayasan atau pesantren.

“Harus ada pendataan ulang soal yayasan dan pesantren,” ucap dia.

Ia mengaku kurang paham soal yayasan bodong itu, tapi jika memang ada yang fiktif, pasti akan ada pemeriksaan. ***