BIROKRASI

Hibah Perangkat ETLE dari Pemkab Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya

×

Hibah Perangkat ETLE dari Pemkab Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Perangkat ETLE
Prosesi serah terima hibah perangkat ETLE antara Pemkab dengan Polres Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID — Hibah perangkat ETLE atau tilang elektronik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya menandai era penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Kehadiran fisik petugas polisi di lapangan tidak lagi penentu keleluasaan bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni memastikan bahwa hibah perangkat ETLE murni demi kepentingan edukasi pada masyarakat. Dalam kata lain, pengawasan secara elektronik dapat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekalipun tidak ada petugas di lapangan.

“Menerapkan sistem digital dalam berbagai sektor memang sudah jadi keharusan pada zaman sekarang. Kami berharap wajah lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih tertib, aman, dan modern,” ujar Roni, Sabtu (14/3/2026).

Di pihak lain, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama sangat menyambut baik dukungan dari Pemkab Tasikmalaya. Baginya, kehadiran ETLE jadi terobosan baru sekaligus inovasi yang luar biasa.

“Kami bersyukur karena sangat mendapat dukungan dari pemerintah. Ini jelas kreativitas luar biasa untuk Kabupaten Tasikmalaya. Dengan ETLE, penegakan hukum cukup menggunakan kamera elektronik tanpa penilangan manual,” kata Wahyu.

Tujuan utama dari perangkat canggih tersebut bukan sekadar untuk menindak, melainkan membangun kesadaran mandiri masyarakat. Wahyu berharap rasa tertib tumbuh sendiri dari masyarakat, bukan karena takut pada polisi di pinggir jalan.

Hibah perangkat ETLE tersebut sejauh ini sudah terpasang di lokasi strategis, yakni di Badak Paeh, Jl. Singaparna. Setiap pengendara tanpa helm, safety belt, dan pelanggaran lainnya terpantau sepanjang waktu.

Adapun untuk tahapan operasinya, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya; AKP Didit Permadi menjelaskan bahwa sistem ETLE tidak akan langsung memberlakukan denda. Pemberlakuan tilang secara mendadak bisa mengejutkan warga.

“Supaya masyarakat tidak kaget karena perubahan ini, kami akan melakukan sosialisasi massif terlebih dahulu. Kami juga menunggu instruksi dari Kakor Lantas sebelum benar-benar mengaktifkan fungsi penilangan ETLE,” ujar Didit.

Setelah proses sosialisasi dirasa cukup, Satlantas akan menambah titik pemasangan perangkat ETLE. Terutama pada titik trouble spot dan black spot atau daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv