SOSIAL

HIPPAMAS: Pemerintah Bebal, Membengkalaikan Sodonghilir 25 Tahun

×

HIPPAMAS: Pemerintah Bebal, Membengkalaikan Sodonghilir 25 Tahun

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda yang tergabung pada HIPPAMAS menggelar aksi dengan cara memancing di genangan air yang membanjiri jalanan rusak. Tepatnya di Desa Cukangkawung. HIPPAMAS menangkap kesan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pembiaran terhadap pembangunan Kecamatan Sodonghilir. Buktinya, selama akses jalan di sana tak kunjung tersentuh perbaikan. Bahkan ada yang rusak sudah 25 tahun.

KAPOL.ID–Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir (HIPPAMAS) mengaku jengkel terhadap Pemerintah. Karena sudah membengkalaikan Sodonghilir selama 25 tahun.

HIPPAMAS pun menggelar aksi di sepanjang jalur Taraju, Sodonghilir, Derah, Gununganten hingga Parumasan; Jumat (7/5/2021). Mereka menuntut kewajiban pemerintah agar memperbaiki jalan.

Ketua HIPPAMAS, Aris Rifqi Mubarak menilai bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperbaiki jalan rusak merupakan amanat Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Poin (1) Pasal 24 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kan berbunyi: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Aris.

Aris juga menyebutkan poin (2)-nya, bahwa “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Sebagai orang lokal, pria yang populer dengan nama Aris Sodong itu tahu betul, bahwa jalan yang ada di Kecamatan Sodonghilir masuk pada kategori rusak berat. Ia bahkan menangkap kesan ada sikap pembiaran dari pemerintah, karena kondisinya terbengkalai selama 25 tahun.

“Padahal Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya.

Pada akhirnya HIPPAMAS menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan Kecamatan Sodonghilir sebagai lumbung suara di tengah Pilkada saja. Di mana masyarakat hanya diperas suaranya. Tepapi setelahnya, baik pemerintah maupun dewan, tetap saja abai.