KANAL

Ikatan Guru Indonesia Menilai Rotasi Mutasi Kepala Sekolah Ada Kejanggalan

×

Ikatan Guru Indonesia Menilai Rotasi Mutasi Kepala Sekolah Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Sumedang, Usep Diky Hadian didampingi Ketua IGI, Ade Sugiana menilai ada yang janggal dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang kemarin telah dilantik Bupati Sumedang.

“Kepsek yang rotasi masa kerja 1 tahun 9 bulan di hitung sejak diundangkannya Permendikbud nomor 6 tahun 2018, disatu sisi Kepsek yang promosi di hitung 0 tahun 0 bulan terhitung sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan, mestinya yang promosi, sama masa kerjanya 1 tahun 9 bulan, kalau TMT diundangkan menjadi titik nol,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (13/12/2019).

Analog dengan hal itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru yang tadinya dipusat sejak otonomi daerah tahun 2000 lalu.

“Pada tahun 2002 dilimpahkan menjadi pegawai pemerintah daerah, masa kerja nya tetap dihitung sejak diangkat, bukan sejak diundangkanya otonomi daerah,” ucapnya.

Jadi, kepala sekolah yang telah 1 tahun tetap 1 tahun masa kerjanya, tidak 1 tahun 9 bulan.

“Ekses dari itu, ketidak adilan bagi calon kepala sekolah yang menunggu dilantik, tidak menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Lebih dari itu, kata Usep, dalam Pasal 12 huruf ayat 2 kalau tidak salah, periodisasi itu 4 tahun, dari mana perhitungannya ?, Secara tersirat perhitungannya sejak diangkat.

Hal yang sama diungkapkan Ketua IGI Sumedang, Ade Sugiana, bahwa promosi dan rotasi penugasan guru menjadi Kepsek beberapa waktu lalu terkesan terburu buru dan dipaksakan.

“Kendati Kadisdik Sumedang menyampaikan, telah menggelar sidang terbuka sebelum pelantikan dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait namun, hal itu dianggap tidak transparan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Agus Wahidin menyampaikan kepada wartawan, promosi dan rotasi penugasan guru menjadi Kepsek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek dalam Pasal 21 Huruf b dan d.

“Yakni, pada huruf b dijelaskan, Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepsek yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,” katanya.

Selanjutnya, pada huruf d dijelaskan, guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan  berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi, masa kerja kepala sekolah yang diangkat dengan kategori promosi memiliki masa kerja penugasan yang sama yaitu 0 tahun 0 bulan.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang katagori tetap atau rotasi, mereka sama sama memiliki masa kerja penugasan 1 tahun 9 bulan, yakni terhitung sejak diundangkannya Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2018 pada 22 Maret 2018 lalu.

“Sebelum pelantikan Kepsek berlangsung, untuk menentukan nominatifnya,  telah dilakukan sidang terbuka. Dalam sidang itu, dihadiri Pak Bupati, Pak Sekda (Herman Suryatman), para Pengawas dan Dewan Pendidikan Kab.Sumedang. Satu persatu data nominatifnya kami bedah. Dan cukup sulit bagi kami, untuk mengambil keputusan. Karena itu saya tidak menampik ada yang merasa puas dan tidak pasca pelantikan Kepsek,” ujarnya. (KP-2)***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/