BIROKRASI

Ingat! Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal

×

Ingat! Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Tedi Targuna

KAPOL.ID – Mulai 18 Oktober 2024 para pelaku usaha wajib mempunyai Sertifikat Halal.

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal diantaranya, makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan minuman serta jasa penyembelihan  juga hasil sembelih.

Dikatakan Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Tedi Targuna Selasa 16 April 2024.

Disampaikan, untuk mendaftarkannya bisa melalui website langsung atau meminta bantuan ke Kanwil, Kemenag dan Penyuluh Agama yang ada di KUA.

“Ada yang gratis ada juga yang berbayar, kalau mulai saat ini sebenarnya ada yang bisa gratis jika kuotanya masih ada,” ujarnya.

“Kita memiliki kuota sekitar 300 ribuan se-Indonesia bukan se-Sumedang,” tutur dia.

Untuk yang gratis diutamakan pelaku usaha mikro dan kecil serta sifatnya sederhana.

Maksudnya, tidak seperti daging karena daging itu rumit jadi bahan makanan dan minuman yang memang sederhana positive flist bahan bakunya positive flist itu adalah yang bahan bakunya seperti dari alam.

“Nah itu yang dinyatakan halal oleh MUI bisa gratis bahan bakunya. Tapi selain itu dari sisi biaya pun bisa disesuaikan dengan besar kecilnya biaya usaha yang dikelola oleh pelaku usaha sendiri karena tidak semuanya sama,” ujarnya.

Dan, daftarnya juga cukup mudah bisa dilakukan dirumah melalui online yaitu ptps.halal.go.id atau lewat Aplikasi Pusaka Superapps.

“Diharapkan tidak hanya dari Kementerian Agama yang bisa memberikan bantuan seperti sertifikat halal ini secara gratis,” ucapnya.

Jadi, dari Pemerintah Daerah maupun BUMD milik Sumedang pun diharapkan menjadi ibu asuh para pelaku usaha.

Sehingga, ujar dia, mereka bisa membantu pembiayaan sertifikat halal. ***