KANAL

Ini Alasan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Kecewa

×

Ini Alasan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Kecewa

Sebarkan artikel ini
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KAPOL.ID – Penantian yang sangat melelahkan membuat pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 merasa kecewa dan geram.

Hal itu, melihat situasi yang diciptakan oleh pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku in-konsistensi terhadap aturan Yang dibuatnya sendiri.

Melalui, “POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang PENILAIAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN, didalam pasal 21 ayat (2) jelas-jelas di atur angka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Diampaikan, Ketua Koordinator Nasional ( Kornas ) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Yayat Supriatna melalui pesan tertulis diterima KAPOL.ID Rabu 28 April 2022.

Dikatakan, padahal jika melihat jangka waktunya yang sudah melebihi batas waktu sesuai POJK sendiri, Ia melihat sandiwara apalagi yang di pertonton kan OJK kepada khalayak.

Khususnya, pemegang Polis Bumiputera, sebagai pemilik perusahaan belum di umumkannya Badan Perwakilan Anggota( BPA ) terpilih se banyak 11 Orang.

“Ini, ada agenda terselubung Yang sedang di mainkan oleh OJK. Berbekal pengalaman yang kami rasakan, Ojk pernah gagal pada saat melakukan pengelola Statuter periode 2016-2018 mau diulangi kembali,” kata Yayat.

Menurut Yayat, masyarakat sudah banyak tahu kalau AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan yang berbentuk Badan Hukum Mutual/Usaha Bersama yang dapat menyelesaikan persoalan nya sendiri.

Yaitu, dengan mengisi kekosongan perwakilan BPA Yang telah mengalami kekosongan sejak tahun 2020.

“Sebagai pemegang polis kami sangat berharap pemerintah dalam hal ini untuk warning kepada OjK. Agar, tidak menahan-nahan hasil penilaian kepatutan Calon Badan Perwakilan Anggota Bumi Putera yang sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Yayat.

Dikatakan, apabila OJK tetap bersikeras tidak mengumumkan segera mungkin, maka semangat Reformasi Demokrasi khususnya Reformasi Birokrasi sudah diabaikan demi kepentingan sekelompok dengan maksud dan tujuan tertentu,” tegas Yayat.

Mantan manager teknik perusahaan swasta tersebut menjelaskan,bsebagai pemegang polis dengan anggota berjumlah 2,1 juta jiwa dan tersebar di seluruh nusantara, sangat dirugikan bila hal ini terus dì biar kan.

“Kesabaran ada batas waktunya walaupun sangat menyakitkan, tindakan-tindakan aksi demo di Alam Negara Demokrasi tidak dapat terelakan secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Karena OJK tidak cerdas melindungi nasib Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912,” ucap Yayat.

Diketahui, sebelumnya Yayat ditemui sejumlah wartawan Rabu ( 27/4).

Yayat mengimbau kepada pemerintah bahwa agar kiranya memberi catatan merah terhadap kinerja OJK.

“Heran, dalam menyelesaikan satu perusahaan assuransi yang merupakan aset bangsa tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik.
Sebagai perusahaan perjuangan yang didirikan oleh putera putera terbaik di zaman Hindia Belanda yang cerminan pasal 33 UUD 1945, seyogyanya menjadi perhatian khusus. Bukan sebaliknya, menjadi lirikan khusus untuk sekelompok pihak yang berepentingan,” ujarnya.

Menurut Yayat, jika April ini OJK tidak juga mengumumkan hasil Fit and Profer Badan Perwakilan Anggota AJB Bumi Putera 1912, rencananya seluruh Korwil se-Indonesia secara masif akan menggelar aksi ke Kantor OJK pusat dan Regional di seluruh wilayah Indonesia. ***