KANAL

Ini Syarat Baru Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh

×

Ini Syarat Baru Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, mulai 20 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh.

Dikatakan, penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Kuswardoyo saat Kamis (21/4/2022).

Kuswardoyo menuturkan, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Perubahan ini, hanya mengubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak usia 6 hingga 17 tahun,” tukasnya

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan aturan kebijakan terkait pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengumumkan bahwa tahun ini masyarakat bisa melakukan tradisi mudik lebaran.