KAPOL.ID – Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Kasus COVID-19, Doni Monardo mengatakan sebanyak 102 daerah di Indonesia telah diijinkan untuk menjalankan aktivitas kembali, karena berada dalam zona hijau yang artinya daerah tersebut belum terdampak penularan virus corona.
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni.
Meski begitu, Doni mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan hati-hati terhadap ancaman COVID-19 ini, karena sekali lagi implementasi kehidupan normal baru atau new normal ini tergantung kepada tingkat kedislipinan masyarakat.
“Saya ulangi sekali lagi, ini sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada tiga kabupaten, Riau dua Kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten/kota, Bangka Belitung satu kabupaten dan Lampung dua kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur, satu kabupaten, Kalimantan Tengah, satu kabupaten, Sulawesi Utara, dua kabupaten, Gorontalo, satu kabupaten, Sulawesi Tengah, tiga kabupaten, Sulawesi Barat, satu kabupaten, Sulawesi Selatan, satu kabupaten, Sulawesi Tenggara, lima kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku, lima kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat lima kabupaten/kota.
Lebih lanjut, ia juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, terkait waktu dan sektor mana saja yang akan dibuka kembali, akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.
Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
Dalam kesempatan ini, Doni juga mengatakan bahwa pihak Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan yang ada di daerah dan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas di provinsi, kabupaten/kota. Hal ini perlu dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan terkait bidang mana saja yang akan dibuka dalam menyambut kehidupan normal yang baru ini.
“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkas Doni. [gi/ab/voa]