POLITIK

Intimidasi Penerima Bansos di Pilkada Majalengka, Tim Advokasi Karna Koko: Lapor Kemensos via SMS 1708

×

Intimidasi Penerima Bansos di Pilkada Majalengka, Tim Advokasi Karna Koko: Lapor Kemensos via SMS 1708

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Karna Koko, H Indra Sudrajat SH.

KAPOL.ID – Mencuatnya kabar adanya dugaan intimidasi masyarakat terkait ancaman terhadap para penerima bantuan sosial (bansos), atau keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Majalengka, dibenarkan Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Karna Koko, H Indra Sudrajat SH.

Menurut dia, pihaknya sudah menerima informasi ini dan langsung bergerak cepat membentuk tim khusus bersama para kader PKS, menyikapi adanya laporan masyarakat yang diduga diancam, bakal dicoret jika tidak mendukung salah satu calon di Pilbup Majalengka. Sebab jika dibiarkan ini sangat membahayakan.

“Ini jelas pelanggaran hukum yang tak bisa ditoleransi. Bantuan sosial itu berasal dari uang rakyat melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi calon atau anggaran timses bupati. Bila ada oknum yang mengancam penerima bansos, itu akan kami proses secara hukum,” tegas H. Indra melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Dia mengingatkan kepada semua pihak baik itu para kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terlibat dalam ancaman itu, sebab pihaknya sudah menerima kabar itu dari warga masyarakat.

Menurutnya, para petugas atau pendamping yang terlibat di program Kemensos RI itu, hanya menjalankan tugas pendampingan sesuai dengan tupoksinya, dan kerjanya itu  digaji oleh negara.

“Jika ada yang mengancam atau memaksa masyarakat kecil untuk memilih calon tertentu, segera laporkan. Kami akan pastikan mereka bertanggung jawab di mata hukum,” tegasnya.

Jumlah Penerima Bansos di Majalengka Puluhan Ribu

Di Kabupaten Majalengka sendiri, kata dia, penerima bansos yang terdaftar melalui jalur PKH maupun TKSK mencapai puluhan ribu. Setiap pendamping PKH itu setifaknya bertanggung jawab minimal 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Ingat jika ada satu atau beberapa pendamping yang melakukan intimidasi, kami mudah mendeteksinya. Tim kami sudah diterjunkan untuk mengawasi secara ketat,” tambahnya.

Indra juga memperingatkan bahwa tindakan intimidasi ini bukan hanya merusak tatanan demokraksi dan merugikan penerima bansos, akan tetapi bisa mengancam masa depan oknum pendamping itu sendiri.

“Kalau mereka (pendamping PKH atau TKSK) terlibat dalam tim sukses dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam, itu jelas membahayakan karier mereka sendiri. Jangan melanggar perjanjian kerja dan menaruhkan masa depan anda dengan terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.

Koordinasi dengan Kemensos RI

Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang dekat mantan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, yang juga kader PDIP. Dia menyarankan jika menemukan oknum siapapun, agar  melaporkan melalui platform resmi www.lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan format pengaduan yang jelas.

“Jika terbukti ada oknum pendamping Kemensos, baik PKH maupun TKSK, yang melakukan ancaman, jelas mereka akan dikenai sanksi tegas. Bahkan jika mereka tengah menjalani proses pemberkasan untuk menjadi ASN P3K di tahun ini, status juga bisa dibatalkan, itu kata orang kami di Kemensos,” pungkas Indra memperingatkan.

Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami ancaman serupa, karena pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak mana pun.

“Jangan pernah biarkan intimidasi merusak hak-hak demokrasi masyarakat kecil. Biarkan mereka memilih sesuai hati nurani. Kami di sini untuk melindungi dan memperjuangkan keadilan,” pungkas H. Indra Sudrajat.***