BIROKRASI

Intruksi Bupati Tasik Nomor 5 Tahun 2021 Tanpa Batas Akhir Berlaku

×

Intruksi Bupati Tasik Nomor 5 Tahun 2021 Tanpa Batas Akhir Berlaku

Sebarkan artikel ini
Intruksi Bupati Tasik.

KAPOL.ID—Bupati Tasikmalaya sudah menerbitkan intruksinya terkait pembatasan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu. Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 itu tertuju bagi Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Para Direktur BUMD, dan Para Kepala Desa.

Pada Intruksi Bupati Tasikmalaya hanya tertera masa mulai berlaku saja, yakni sejak intruksi tersebut diterbitkan. Tetapi di sana tidak tercatat batas akhir berlakunya.

Kordinator Humas Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya mengemukakan bahwa memang instruksi tersebut tidak memiliki batas waktu berakhir. Karena akan menyesuaikan dengan keadaan.

“Ya, sampai kondisi dianggap aman dan penyebaran Covid-19 sudah menurun, baru nanti ada instruksi lanjutan,” terang Rudi, Selasa (29/6/2021).

Intruksi Bupati Tasikmalaya itu sendiri, lanjut Rudi, sudah tersosialisasikan kepada semua pihak terkait. Yakni supaya membatasi kunjungan hanya oleh tiga orang, bahkan pertemuannya—termasuk menerima tamu—pun maksimal tiga menit.

“Instruksi kedua, yakni memaksimalkan penggunaan media WhatsApp dan surat elektronik dalam rangka kordinasi urusan kedinasan. Itu sudah berlaku dan sudah diterapkan juga mulai tanggal 28 Juni kemarin,” Rudi menandaskan.