BIROKRASI

Jalur Menuju Kantor Bupati Tasik Jadi Zona Merah Bagi PKL Berjualan

×

Jalur Menuju Kantor Bupati Tasik Jadi Zona Merah Bagi PKL Berjualan

Sebarkan artikel ini
Zona Merah bagi PKL
Satpol PP beserta unsur TNI dan Polri berupaya menata PKL di lingkungan Masjid Baiturrahman, karena lokasi tersebut zona merah bagi PKL berjualan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Lingkungan seputar Masjid Baiturrahman menjadi zona merah bagi PKL. Terutama pada bagian depan dan bagian samping yang menjadi jalur menuju kantor Bupati Tasikmalaya.

Atas dasar itulah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta unsur TNI dan Polri Kabupaten Tasikmalaya menertibkan para PKL tersebut, Senin (3/3/2025). Mereka tidak boleh berjualan di kedua titik tersebut.

PKL sendiri sangat menjamur menjajakkan dagangannya. Mayoritas pedagang jenis kuliner yang memikat masyarakat pemburu menu takjil menjelang berbuka puasa Ramadan.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks mengemukakan bahwa tindakannya itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2017. Di samping ada juga kebijakan DKM Baiturrahman untuk merelokasi para PKL.

“Dalam penataan PKL di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ini kami fokus di dua lokasi. Yaitu di Alun-alun Singaparna dan di sekitar Masjid Baiturrahman, Singaparna,” terang Roni.

Dari kedua lokasi tersebut, menurut Roni, penataan PKL di sekitar Masjid Baiturrahman bisa lebih cepat. Sebab DKM Baiturrahman sudah menyediakan tempat alternatif.

Sekalipun demikian, kata Roni, pihaknya tidak ujug-ujug melakukan penataan, melainkan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PKL. Dengan demikian para PKL bisa melakukan persiapan.

“Karena memang lokasi ini masuk dalam zona merah bagi PKL dan sudah tidak boleh berjualan. Perda Nomor 9 tahun 2017 sudah mengatur itu. Alun-alun Singaparna dan Masjid Baiturrahman ini juga kan wajah Kabupaten Tasikmalaya, maka harus ditata,” pungkasnya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv