KAPOL.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Satpol PP, dalam menertibkan para PKL dari zona merah aktivitas perdagangan mendapat rintangan. Para PKL melakukan protes dan meminta tetap berdagang, setidaknya selama Ramadan.
Salah satu zona merah bagi PKL berdagang adalah bagian utara dan barat (jalur dua) Masjid Baiturrahman. Karena para PKL bersikeras, akhirnya di kedua lokasi tersebut mereka masih bisa berjualan.
“Jadi memang waktu akan kami tertibkan para pedagang dikumpulkan. Hasilnya, untuk jalan keluarnya itu sementara mereka tetap boleh berjualan di depan masjid dan koridor jalur dua. Selama Ramadan saja,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks, Rabu (5/3/2025).
Dalam hal ini, kata Roni, pihaknya memang sengaja mengalah. Sebab jika semua pihak sama-sama keras, khawatir akan terjadi bentrokan fisik antara aparat dengan para pedagang.
Di samping memperbolehkan berjualan, Satpol PP juga memberlakukan sejumlah syarat bagi para PKL. Pertama, para PKL harus memastikan lingkungan tetap bersih setelah mereka selesai berjualan.
Syarat kedua, tidak ada pemungutan uang dari pihak manapun. Baik mereka yang mengaku pengurus DKM Baiturrahman maupun pengurus organisasi lainnya.
“Itu untuk mengantisipasi adanya pihak yang memanfaatkan pedagang. Jadi, kalau ada yang memungut uang, pedagang harus melaporkan itu, karena aspirasi ini murni difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Roni.
Sikap Satpol PP tersebut sebetulnya baru akan dilaporkan kepada Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini. Tetapi secara prinsip, Asda II berharap suasana tetap tertib, bersih dan aman.
“Jadi semua terakomodir mulai dari keamanan, kebersihan, hingga keindahan. Semua sama-sama menjamin, walaupun itu termasuk zona merah. Mengingat kegiatannya hanya sore hari, kemudian para pedagang siap dengan syaratnya; kami akhirnya akomodir,” tambah Roni.
Adapun ketentuan lainnya adalah toleransi bagi para PKL itu hanya berlaku selama bulan Ramadan. Jam operasional berdagang dari jam 16.00 sampai jam 19.00.
Khusus untuk di jalur dua, pedagang tidak boleh menempatkan tempat dagangan di bahu jalan, tetapi di trotoar. Jadi tidak akan mengganggu arus lalu lintas.
“Sementara terkait jumlah, sepanjang tempat masih menampung dan tidak terjadi kesemrawutan; berapapun jumlahnya boleh berdagang. Kalau ada pedagang baru dan tidak kebagian tempat, maka mau tidak mau harus kembali pulang,” tandas Roni.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv