“Sekarang tinggal cari strateginya dulu untuk mengambil jalan tengah. Rumah sakit tidak terbebani dengan pembiayaan, tetapi masyarakat yang membutuhkan juga tetap terlayani dan terbantu,” tambah Asep Sopari.
Data Akurat dan Fasilitas Kesehatan Dekat
Pengetatan regulasi pada DKPP terkait calon penerima bantuan jaminan kesehatan, menurut Asep Sopari, jelas sangat penting. Karena di lapangan nyatanya tidak semua yang mengusulkan bantuan itu otomatis masyarakat tidak mampu.
“Makanya harus ada upaya perbaikan format dan regulasi agar tidak terulang kembali los kontrol. Solusinya Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial mengeluarkan regulasi yang mengikat. Datanya harus betul-betul akurat bahwa yang membutuhkan itu memang tidak mampu dan termasuk yang belum tercover oleh BPJS,” saran Asep Sopari.
Memang betul bahwa layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan adalah kewajiban pemerintah. Tetapi kata Asep Sopari implementasinya tergantung pada kemampuan. Jika pemerintah daerah sudah mampu, maka berdasarkan undang-undang itu 100 persen menjadi kewajiban.
Bentuknya juga tidak melulu harus berupa bantuan pembiayaan saat berobat, tetapi bisa dengan mendekatkan lokasi fasilitas masyarakat. Misalnya dengan membangun rumah sakit tipe C atau D yang representatif dan dekat dengan masyarakat di kecamatan.
“Jadi fasilitas kesehatan bagi masyarakat harus mudah terjangkau oleh masyarakat. Kalau DPRD pada intinya sudah bekerja sejak penetapan anggaran perubahan 2022 lalu. Kami alokasikan untuk biaya iuran kesehatan itu sebesar Rp 1 miliar, untuk membantu dan mengurangi beban rumah sakit,” tegas Asep Sopari.
Bahkan, pada APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, kata Asep Sopari, telah teralokasikan kurang lebih Rp 8-9 miliar untuk biaya kesehatan masyarakat di rumah sakit daerah atau PBI.
“Angka atau anggaran jelasnya ada datanya di BPKPD,” pungkas Asep Sopari.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv