KAPOL.ID — Surat dengan perihal “Rekomendasi Jamkesmas” dari Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya memicu polemik. Selain dikeluhkan masyarakat, juga “mengundang” sejumlah aktivis menggelar aksi demonstrasi.
Surat bernomor Ks.07.03/8406/Dinkes/2022 tersebut terbit pada 30 Desember 2022, tertanda Kepala DKPP, dr. Heru Suharto. Surat ini juga yang menghentikan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Kabupaten Tasikmalaya.
Menyikapi polemik tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto menjelaskan bahwa sebetulnya surat “Rekomendasi Jamkesmas” sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2023. Pasalnya, pada saat itu pihaknya sudah menerbitkan surat baru perihal “Penarikan Kembali Rekomendasi Jamkesmas”.
Persoalannya, kata Heru, surat baru bernomor Ks.07/0016/Dinkes/2023 tidak tersebar ke publik; lain halnya dengan surat yang pertama. Heru juga mempertanyakan dari pihak mana bocornya surat yang pertama itu.
“Perihal surat yang bikin ramai itu sebetulnya sudah kami kaji dan klarifikasi. Bahkan sudah kami tarik kembali sejak 2 Januari (2023, Red.). Jadi, untuk ke depannya Jamkesmas ini masih berlaku seperti biasanya,” terang Heru di kantornya, Jumat (6/1/2023).
Saat kapol.id mengonfirmasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD t.a. 2023; kata Heru memang benar bahwa di sana tertera bahwa Pemda tidak lagi berkenan mengelola sendiri Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. Tetapi untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya, Jamkesmas tetap masih berlaku sepanjang belum ada solusi untuk menghapusnya.
“Program ini tetap masih berlaku, sambil kami mencarikan solusi yang terbaiknya bagaimana. Sekarang semua yang berobat dengan Jamkesmas akan kami cover, untuk semua jenis penyakit dan di berbagai fasilitas kesehatan, bukan hanya di RSUD SMC. Kalau BPJS kan untuk jenis penyakit-penyakit tertentu,” tegas Heru.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv