KAPOL.ID –
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jelang Ramadan dilakukan Polres Tasikmalaya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain berhasil amankan ratusan miras merk impor siap edar, dua penjual dan seorang pemasok kawakan berhasil diciduk tepat di rumahnya.
“Alhamdulilah jelang Ramadan kami berhasil menangkap 2 penjual dan 1 seorang pemasok di rumahnya di kota,” ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, Senin (13/4/2020).
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 205 botol miras impor berbagai merk siap jual.
“Itu kita amankan dari rumahnya, ada yang dari wilayah Singaparna. Ada pula dari Cikatomas dan kota,” paparnya.
Menurutnya meski keaslian miras bermerek ini belum bisa dipastikan, namun kandungan atau kadar alkoholnya cukup tinggi di atas 40%.
“Harus diuji ke laboratorium untuk mengecek asli atau tidaknya. Miras ini kebanyakan bermerek luar,” katanya.
Para pelaku yang menjual miras dikenakan pasal pidana karena melanggar Undang-undang Perdagangan.
“Selain tak memiliki izin usaha, mereka juga sudah melanggar perda dengan ancaman hukuman empat tahun,” terangnya.
Penuturan penjual miras asal Singaparna, dari setiap botolnya rata-rata meraup untung diatas lima puluh ribu rupiah.
“Sedikitnya delapan puluh ribu mah sudah jelas ada lebih, kadang itu bisa lebih seperti bulan ramadan besok,” ungkapnya. (dhi-dhi)***