KAPOL.ID –
Polemik pembangunan RS Asih Husada Kota Banjar terus berlanjut. Sebelumnya, proses awal pembangunan tidak memiliki studi kelayakan disoal.
Kali ini datang dari praktisi Hukum, Suhardjono SH,. Ia mengatakan bila memang bangunan tidak memiliki dokumen tersebut bisa dikatagorikan cacat secara hukum.
Pasalnya, setiap pembangunan yang dikelola pemerintah harus memenuhi unsur-unsur utama salah satunya studi kelayakan.
“Sebagai masyarakat berhak mempertanyakan keberadaan hal itu. Bahkan bila dimungkinkan bisa saja menindaklanjutinya melalui jalur hukum,” katanya, Minggu, (28/6/2020).
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Suhardjono yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjar periode 2004-2009 itu menambahkan pihaknya tidak pernah secara resmi mengetahui adanya perihal dokumen beberapa proyek pada masa itu. Salah satunya, pembangunan Banjar Water Park.
“Nah untuk itu pun (Banjar Water Park) saya secara pribadi tidak pernah tahu ada atau tidaknya. Waktu itu, kami selaku DPRD hanya disuguhi wacana saja. ”
“Sedangkan bukti fisik dokumen tidak pernah diterima,” katanya seraya membahas pembangunan di Kota Banjar diduga kuat tanpa studi kelayakan.
Ditemui sebelumnya, terkait pembangunan RS Asih Husada, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Banjar, Edi Rustandi menegaskan studi kelayakan untuk RS Asih Husada telah ada sebelumnya melibatkan para pakar dari perguruan tinggi di Indonesia.
“Kalau tidak salah ingat, studi kelayakan itu dibuat oleh salah seorang profesor dari Universitas Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah memiliki dasar untuk membangun RS di Kecamatan Langensari. Diantaranya, pendekatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di wilayah Banjar Timur.
“Selain itu dasar lainnya yakni pelayanan di Puskesmas kala itu terlalu padat. Sehingga dimungkinkan untuk membangun pelayanan dengan skala yang lebih besar dan baik,” tutupnya***