HUKUM

Jual Miras, Satpol PP Segel Ruko Samping Terminal Tipe Indihiang

×

Jual Miras, Satpol PP Segel Ruko Samping Terminal Tipe Indihiang

Sebarkan artikel ini
Stiker segel terpasang di salah satu toko samping Terminal Indihiang yang disegel Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jumat (6/1/2023).*

KAPOL.ID –
Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel tiga unit ruko di samping Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, Jumat (6/1/2023).

Diduga ketiga toko tersebut melanggar Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Berlakohol (Minol) karena kedapatan menjual miras.

“Kami Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang segel di pintu toko. Hadir pula TNI-Polri, MUI dan ormas islam.”

“Setelah melalui peringatan secara tertulis, penyitaan dan pemusnahan, kemudian penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,” ucap Kabid Tribum Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.

Pihaknya juga memberi kesempatan untuk pemilik toko untuk beres-beres sebelum pintu dipasangi segel.

Ketiga ruko tersebut sudah beberapa kali kedapatan menyimpan miras. Untuk sementara toko tidak diperkenankan ada aktivitas usaha.

“Siapapun yang menghuni atau menyewa, agar tidak melakukan penyimpangan terhadap Perda 7/2015 juga aturan lainnya.”

“Jika ada itikad baik menjalankan usaha yang baik, tentu segel akan segera dibuka,” jelasnya.

Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan menjelaskan, ada bebepa oknum yang menyewa ruko untuk menjual miras di ketiga lokasi tersebut.

Penyegelan diharapkan peristiwa tersebut tidak terulang dan kondusivitas tetap terjaga.

“Kita melakukan pengamanan atas penyegelan dari Satpol PP. Juga akan ikut mengawasi agar tidak terulang,” katanya.***