KAPOL.ID – Menjual obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan daftar G atau sering disebut obat keras, dua tersangka DMS alias Den dan MJ alias Jay diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan keduanya diamankan di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado.
Tepatnya, di Dusun Cipadung Rt 04 Rw 08 Desa/Kec Situraja Kab. Sumedang pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Eko mengatakan, dari kedua tersangka berhasil diamankan 1.679 butir obat terlarang dari berbagai jenis.
“Kita amankan diantaranya 574 butir obat jenis tramadol HCI, 215 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 890 Heximer,” ujarnya.
Selain itu, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas selendang yang digunakan tersangka menyimpan obat-obatan tersebut.
“Diamankan 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 2.107.000. Dari hasil pemeriksaan petugas, obat-obatan tersebut akan di jual dengan modus operandi face to face yang dipasarkan melalui media sosial,” ucapnya.
Barang tersebut dikirim dari tersangka DV yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diterapkan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, Pasal 197 dan atau Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,” ujarnya.