KABAR POLISI

Kabareskrim: Penerapan Restorative Justice, 15.039 Perkara Diselesaikan

×

Kabareskrim: Penerapan Restorative Justice, 15.039 Perkara Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

Jumlahnya meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus.

Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Dikatakan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

“Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri.

Agus mengatakan, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

Karena, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif.

Yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

Yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. ***