BISNIS

Kabupaten Tasik jadi Tempat Pemasaran Rokok Tanpa Pita Cukai

×

Kabupaten Tasik jadi Tempat Pemasaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Rokok Tanpa Pita Cukai
Rokok tanpa pita cukai beredar di Kabupaten Tasikmalaya. Tim gabungan berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu batang, hanya dari lima kecamatan. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID – Rokok tanpa pita cukai banyak beredar di pasaran. Pemicunya antara lain harga rokok berpita cukai semakin tinggi.

Kabupaten Tasikmalaya termasuk salah satu wilayah pemasaran rokok tanpa pita cukai. Dari lima kecamatan saja, tim gabungan mengamankan sebanyak 10.290 batang, dalam sehari operasi.

Data tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, Rabu (7/6/2023).

Dede Sobandi juga memaparkan bahwa tim gabungan yang ia maksud antara lain unsur Bea Cukai, Denpom, Bagian Hukum dan Satpol PP. Tim ini melakukan operasi pada Selasa (6/6/2023).

“Kemarin kami menggelar operasi di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Sariwangi, Leuwisari dan Padakembang. Rokok yang kami amankan itu dari warung-warung kecil, sebanyak 10.290 atau 542 bungkus,” ujar Dede Sobandi.

Adapun persediaan rokok tanpa pita cukai tersebut kemungkinan dari daerah Jawa Tengah. Dalam arti Kabupaten Tasikmalaya sekadar wilayah pemasaran, bukan wilayah produksi.

Mereknya sendiri variatif. Konsumennya juga cukup besar karena dari segi harga, lebih murah. Per bungkus dalam kisaran harga Rp 10.000,- hingga Rp. 13.000,-. Belum lagi isinya yang lebih banyak, mencapai 20 batang per bungkus.

Untuk meminimalisir penyebaran rokok tanpa pita cukai tersebut, Dede Sobandi menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar langkah-langkah edukatif di 39 kecamatan.

“Kita laksanakan nanti langkah edukasi dan sosialisasi tentang berbagai hal berkaitan dengan rokok tanpa bea cukai di 39 kecamatan. Akan kami fokuskan di delapan titik dengan sasaran masyarakat, tokoh, pedagang, pengusaha dan lainnya,” pungkas Dede Sobandi.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv