BIROKRASI

Kabupaten Tasik PPKM RT Siaga

×

Kabupaten Tasik PPKM RT Siaga

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengklaim bahwa RT Siaga tidak jauh berbeda dengan PPKM. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Tasikmalaya memang berbeda. Dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM bahkan tidak tercantum sebagai daerah yang mesti melakukan testing, tracking, dan treatment (3T) secara massif.

Namun kemudian Kabupaten Tasikmalaya muncul dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 133/KS.01.01/Hukham tentang PPKM. Pada SE yang ditetapkan pada 21 Juli 2021 tersebut, Kabupaten Tasikmalaya mesti melakukan (3T) secara massif.

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengemukakan bahwa justru pihaknya sudah menerapkan PPKM sejak awal kemunculan pandemi Covid-19.

“Sebetulnya pola PPKM itu di Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan sejak awal. Karena RT Siaga itu tidak jauh berbeda dengan PPKM. Cuma formatnya dibangun dari masyarakat,” ujar Zen, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: PPKM di Kota Tasik Tidak Lagi Darurat, Tetapi Level 4

Zen memaknai PPKM dalam format RT Siaga itu sebagai cerminan dari kesadaran masyarakat yang tinggi. Bahwa garda terdepan penanggulangan Covid-19 bukan tenaga kesehatan (Nakes), melainkan kesadaran masyarakat. Ia berharap kesadaran tersebut terus terawat dan berlanjut.

Karena itu, sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Zen sangat berterima kasih kepada masyarakat yang betul-betul menjaga Prokes dengan baik. Sehingga kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya landai.

“Itu termasuk keberkahan dari prilaku masyarakat itu sendiri. Intinya, soal PPKM, PPKM itu gayung bersambut dengan RT Siaga,” Zen menandaskan.