KAPOL.ID –
Penyebaran kasus corona di Kota Tasikmalaya berimplikasi pada pemberlakuan PPKM Darurat yang habis 20 Juli kemarin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengikuti arahan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
“Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat. Sekarang namanya PPKM Level, bukan darurat. Kita masuk level 4,” ujar Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, Rabu (21/7/2021).
Pelevelan sendiri, jelas Yusuf, berasal pada hasil evaluasi dari pemerintah pusat selama PPKM Darurat.
Penerapan prokes di Kota Tasikmalaya dinilai pusat masih longgar. Perpanjangan PPKM disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Kabupaten Tasik PPKM RT Siaga
“Saya mohon semua lebih disiplin. Kalau semua disiplin, Insya Allah kita bebas dari PPKM,” jelasnya.
Data dari akun resmi facebook Pemerintah Kota Tasikmalaya, kasus aktif per Rabu (21/7/2021) ini kasus aktif terkonfirmasi positif mencapai 1.458 orang.
Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, kasus aktif mengalami fluktuatif di atas 1.000 orang. Tertinggi terjadi pada, Selasa 20 Juli 2021 yakni 1.703 orang.
Perpanjangan PPKM hingga 25 Juli mendatang, tidak merubah skema penyekatan jalan yang sudah berjalan.
“Penyekatan jalan di pusat kota masih sama seperti kemarin, termasuk juga di perbatasan.”
“Sesuai Imendagri terkait daerah yang masuk PPKM Level 4,” ucap Kepala Bagian Operasi (Kabag) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet. ***