KAPOL.ID—Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian publik belakangan ini. Termasuk juga perundungan. Pasalnya, dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap anak cenderung terus meningkat.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal menilai ada yang belum berjalan optimal dalam penegakkan peraturan. Toh Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki perangkat hukumnya sejak tahun 2019.
Perangkat hukum yang Syahban maksud adalah Perda tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Beberapa kali juga Perda tentang P3A tersebut mengalami penyempurnaan.
“Perdanya kan ada, tentang P3A sejak 2019. Sekarang tinggal pengoptimalannya saja. Di dalamnya tertuang enam item perlindungan anak. Optimalkan itu agar Kabupaten Tasikmalaya bebas dari kekerasan dan perundungan anak,” ujar Syahban, Senin (8/8/2022).
Enam poin perlindungan anak yang tertuang dalam Perda P3A antara lain perlindungan bidang keagamaan, sosial, sipil, kesehatan, pendidikan, sampai ada perlindungan khusus pada anak (seks, perundungan dan lainnya).
Adapun untuk mengoptimalkan Perda P3A, Syahban menilai butuh sinergitas antarsemua pihak: pemerintah, masyarakat, kepolisian, Ormas dan lainnya. Pihak-pihak ini harus punya kepedulian dan komitmen yang sama dalam melindungi anak.
“Apalagi Pemkab Tasikmalaya ini punya target Kabupaten Layak Anak (KLA). Makanya harus ada rencana aksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan KLA tersebut,” tandas Syahban.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv









