KAPOL.ID—Tingkat penyusutan lahan produktif di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi. Pada 2019 saja, seluas 4.023 hektare dari 51.399 hektare telah beralih fungsi.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana Bupati Ade Sugianto menuturkan, telah berupaya menanggulangi hal tersebut dengan melakukan pencetakan sawah baru. Seluas antara tiga hingga lima ribu hektar, atas kerjasama dengan TNI.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mewacanakan akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Sawah Abadi. Wacana ini bahkan sudah bergulir sejak akhir tahun 2019.
Tapi tidak demikian dengan Muhammad Hakim Zaman, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang membidangi (di antaranya) sektor pertanian.
“Kalau ada yang bilang sawah abadi, atau pengalihfungsian lahan disikapi dengan mencetak sawah baru; itu jelas salah,” ujar Zaman, saat berbincang dengan KAPOL.ID.
Pasalnya, lanjut Zaman, Kabupaten Tasikmalaya sudah mempunyai Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Hakim Zaman sendiri—waktu itu—sebagai Ketua Pansus-nya.
“Perda itu kami sahkan pada 2017 atau 2016. Tapi sampai hari ini Pemerintah Daerah tidak konsisten menerapkan Perda itu. Jadi wajar ketika pengalihfungsian tanah atau sawah produktif terus berlangsung,” lanjutnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin betul, bahwa jika pemerintah menegakkan Perda PLP2B, maka masyarakat tidak akan mudah melakukan alih fungsi sawah. Karena akan bersinggungan dengan hukum.
“Nanahaon mencetak sawah baru atau sawah abadi. Euweuh aturanna ti Kementerian Pertanian-na ge,” tegas Zaman.
Lagi pula, kata Zaman lagi, sampai hari ini tidak ada penggodokan Perda terkait sawah abadi. Keberadaan Perda PLP2B sudah cukup. Tinggal penegakkannya.
“Yang mengajukan Perda PLP2B kan pemerintah. Kenapa tidak konsisten? Perndanya sudah disahkeun, tapi ternyata kan tidak ditindaklanjuti,” Zaman menandaskan.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/